RADARUTARA.ID- Proses hukum terhadap kasus persetubuhan oleh oknum ayah kepada anak kandungnya sendiri (inses, Red) di wilayah Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara terus bergulir.
Teranyar, Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH, belum menemukan adanya fakta-fakta terbaru dalam penanganan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya sendiri, ini.
"Belum kita temukan fakta-fakta baru. Karena proses pemeriksaan terhadap pelaku dan korban masih berlangsung. Sementara, ini untuk korban sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Bengkulu," terang Kapolsek.
BACA JUGA:Tak Hanya Divonis Penjara, Kabarnya Eks Kadis Pendik Bengkulu Utara Disanksi PTDH
BACA JUGA:Inses, Bapak di Bengkulu Setubuhi Anak Kandung, Kini Hamil 1,5 Bulan
Dipastikan Kapolsek, dalam pengungkapan dan penanganan kasus Inses, ini pihaknya telah mengantongi beberapa barang bukti yang dianggap cukup. Sehingga pihak kepolisian berhak melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Dalam penanganan perkara, ini kami telah memiliki barang bukti yang dianggap cukup. Sehingga dari awal perkara ini kita tangani, pelaku langsung kita amankan. Dan saat, ini untuk pelaku sedang kita titipkan ke Polres Bengkulu Utara," demikian Kapolsek.*