RADARUTARA.ID - Sebanyak 13 produk kecantikan ilegal dan 8 produk obat tradisional berbahaya. Sebab dapat memicu kangker, gangguan hati dan ginjal.
BPOM melaporkan masih banyaknya penggunaan bahan terlarang pada produk kecantikan. Seperti produk HN, natural, 99 dan produk Lannya yang masih menggunakan bahan merkuri pada produk kecantikan mereka.
Kebanyakan produk kecantikan tersebut menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri, bahan yang amat di larang dalam penggunaan kosmetik ataupun skincare. Hal itu disebabkan karena, akan menimbulkan efek kerusakan pada kulit jika di gunakan dalam jangka panjang. Serta lebih parahnya lagi dapat memicu terjadinya penyakit kangker kulit.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Ini 10 Weton Anak yang Diramalkan Bisa Angkat Derajat Orang Tua
Peredaran produk kosmetik tersebut banyak di temukan di pasar online. Hal itu di buktikan dengan hasil patroli saiber obat Dan makanan ilegal priode Januari 2022 sampai April 2023, mencatat sebanyak 300 link penjualan produk tanpa izin edar yang beresiko bagi kesehatan tubuh.
BPOM menyebut Sebanyak 42,47% obat obatan ilegal dan di susul oleh kosmetik sebanyak 21,08% serta produk olahan, obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan berpotensi memicu penyakit.
Pada tahun 2022 Sebanyak 81.456 ditemukan Ling penjualan produk kosmetik ilegal. Serta pada bulan Januari hingga April BPOM mencatat sebanyak 40.339 link penjualan produk ilegal. Hal tersebut terjadi penurunan di banding dengan tahun sebelumnya.
Hal itu disebabkan karena hasil kolaboratif antara BPOM dan Kominfo serta platform Market place. Berikut ini daftar kosmetik ilegal yang di ungkapkan oleh BPOM: Temulawak New and Day Night, CAC Glow, Natural 99, HN Siang dan Malam, SP Special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super Dr Quality Gold SPF 30, Diamond Cream, Herbal Plus New Day & Night, Ling Zhi Day & Night, Sj Sin Jung, Tabita, Krim Labella.
BACA JUGA:Gemparkan Dunia, Seorang Anak Alami Reinkarnasi, Terlahir Kembali dan Ingat Seluruh Masa Lalunya
Pada tahun 2022 saja tercatat sebanyak 777 produk obat obatan tradisional yang belum terbukti keampuhannya. Diantaranya adalah
Tawon Klanceng, Montalin, Wantong, Xion Ling, Gelatik Sari Manggis, Pil Sakit Gigi Pak Toni, Kuat Lelaki Cap Beruang, dan Minyak Lintah Papua.
BPOM menghimbau kepada masyarakat jika masih menemukan link produk yang tidak ada standarisasi atapun izin edar, maka segera melaporkannya pada HaloBPOM dan akun media sosial di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.*