NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, membenarkan. Bupati Bengkulu Utara melalui surat keputusannya telah memberhentikan Kades Jabi non-aktif yang sempat tersandung kasus rasuah pada pengelolaan dana desa (DD) sebagai Kades Jabi depinitif periode 2022-2028.
Atas pemberhentian jabatan tersebut, maka dipastikan Camat, Pemdes Jabi akan melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) terhadap jabatan Kades depinitifnya.
Hanya saja kata Camat, proses PAW Kades Jabi, ini belum dapat dipastikan apakah akan dilaksanakan di tahun 2023 ini juga, atau di tahun berikutnya.
"Pemberhentian Kades lama sudah sampai kepada Pj Kades. Untuk PAW akan kita sesuaikan dengan anggaran yang dimiliki desa. Apa bila anggaran sudah disiapkan di tahun, ini. Maka PAW bisa kita laksanakan tahun ini juga. Dan sebaliknya, apa bila anggaran untuk PAW di desa belum siap. Maka PAW bisa dilaksanakan tahun depan," ungkap Camat.
BACA JUGA:Listrik Padam Hampir 24 Jam, Perkantoran di PH dan MSS Lumpuh, Begini Kata PLN
BACA JUGA:5 Kecamatan di Bengkulu Utara Terima Lumbung Sosial dari Kemensos RI, Ternyata ini Fungsinya
Terpisah Pj Kades Jabi, Farmandin, memastikan. Bahwa anggaran untuk PAW Kades sudah disiapkan pada tahun 2023 ini. Hanya saja kata Farmandin, anggaran tersebut baru bisa terserap di usulan akhir nanti.
"Untuk anggaran PAW Kades sudah kita persiapkan tahun ini. Tapi anggaran, itu baru bisa kita serap di pencairan tahap akhir nanti. Untuk selanjutnya kita berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan," demikian Kades.*