Hilang dari Permendes, Anggaran 3 Persen Operasional Kades TA 2024 Dihapus?

Hilang dari Permendes, Anggaran 3 Persen Operasional Kades TA 2024 Dihapus?

Anggaran 3 persen dana desa dihapuskan--

RADARUTARA.ID- Anggaran 3 persen yang diperuntukan menunjang operasional kepala desa (Kades) di kabarkan hilang atau akan dihapuskan pada TA 2024 mendatang.

Hilangnya anggaran 3 persen operasional Kades, ini terlihat nyata dari arah kebijakan pemerintah pusat dalam memproyeksikan penggunaan dana desa (DD) di TA 2024 yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes).

Dimana dalam Permendes, itu tidak disebutkan atau tidak dicantumkan anggaran 3 persen yang diperuntukan operasional Kades.

"Dulu di Permendes dan PMK tercantum anggaran 3 persen khusus untuk mendukung operasional Kades. Tapi di Permendes kali, ini (2024) anggaran 3 persen untuk operasional Kades, itu tidak tercantum lagi," ungkap Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE.

BACA JUGA:Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan, ini Aturannya

Dengan tidak tercantumnya anggaran 3 persen untuk operasional Kades di dalam Permendes, artinya kata Posma, tidak menutup kemungkinan anggaran untuk operasional Kades di tiadakan pada TA 2024.

"Pedoman penggunaan anggaran DD didasari oleh Permendes dan PMK. Tapi di Permendes TA 2024 nanti, anggaran 3 persen untuk operasional Kades itu tidak tercantum lagi," bebernya.

Kendati demikian Posma, belum dapat berspekulasi lebih jauh atau memastikan apakah anggaran operasional Kades, itu benar-benar akan ditiadakan di TA 2024 mendatang.

"Kita tunggu PMK nanti, apakah di PMK anggaran operasional Kades sebesar 3 persen itu masih dianggarkan atau tidak di TA 2024. Intinya di Permendes saat, ini anggaran untuk operasional Kades itu tidak ada seperti di TA 2023, lalu," pungkas Posma.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: