Tak hanya itu, Yurman juga menyebut, sesuai keputusan gubernur, kegiatan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Inmas Abadi terdapat dalam kawasan hutan. Sehingga, operasi produksi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin lebih lanjut dan menteri yang membidangi kehutanan.
"Dari penggalian informasi yang kami lakukan diketahui, dokumen AMDAL masih belum tuntas, apalagi seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, masih banyak dokumen yang belum diselesaikan oleh perusahaan ini," terangnya.
Untuk itu, Yurman menegaskan, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu bakal segera mendatangi Kementerian ESDM untuk meminta kejelasan terkait perizinan yang dikantongi PT Inmas Abadi.
"Kami akan beraudiensi ke Kementerian ESDM untuk meminta informasi terkait perizinan PT Inmas Abadi. Kami jug akan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk mempertanyakan kelayakan AMDAL PT Inmas Abadi yang berada di kawasan TWA Seblat dan di HPT Lebong Kandis. Selain itu kami tegaskan, saat ini PT Inmas Abadi belum layak beroperasi melakukan aktivitas pertambangan," demikian Yurman. *