MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Rangkaian rapat pleno terbuka terhadap rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) telah dilakukan oleh masing-masing PPK di tingkat kecamatan.
Khusus di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), tahapan pleno terbuka DPSHP pun sudah dilaksanakan. Dari hasil pleno terbuka yang dilakukan kepada DPSHP, itu PPK Kecamatan MSS mengakui ada satu lokasi TPS di wilayah kerjanya yang masuk kategori TPS khusus.
TPS khusus yang dimaksud, itu berada di wilayah perkebunan milik perusahaan PT Sapta Buana.
"Total dari hasil pleno terbuka yang kita laksanakan ada satu TPS di wilayah kita yang berstatus khusus. Yakni berada di wilayah perkebunan PT Sapta Buana dengan jumlah mata pilih sementara mencapai 105 orang," ungkap Ketua PPK MSS, Waskito.
BACA JUGA:Duhh! 156 Masyarakat di Ulok Kupai Tak Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024
Kendati tetap mendapatkan hak pilih untuk datang ke TPS, namun dipastikan Waskito, hak pilih yang didapatkan ke 105 orang di TPS khusus, ini tidak akan sama dengan para pemilih pada umumnya.
"Mereka yang ada di TPS khusus, ini nantinya hanya akan mendapat surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden," terangnya.
Mata pilih di TPS khusus, ini hanya akan diberi surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lantaran status kependudukan pemilih khusus tersebut masih berada di daerah asalnya.
"Karena status kependudukan (KTP) mereka masih terdaftar di daerah asalnya yang berbeda provinsi. Mereka tidak pulang ke daerah asal dan memilih di tempat ia bekerja saat, ini. Sehingga nantinya saat Pemilu tiba mereka pemilih khusus, ini hanya akan kita berikan hak suaranya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden," demikian Waskito.*