Yakni, Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di penjara.
Pasalnya, aksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dan terancam dipenjara selama lima tahun.
Kemudian, AKBP Achiruddin Hasibuan yang mengompori sang anak turut terkena imbas, yakni dicopot dari jabatannya. *