NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Selain belum ada perintah resmi dari jajaran terkait di Pemkab Bengkulu Utara.
Ternyata sejumlah alasan lain juga menjadi pertimbangan khusus bagi lembaga BPD Jabi belum melaksanakan pengusulan terhadap pemberhentian terhadap jabatan Kades Jabi non-aktif.
Ketua BPD Jabi, Emilia, menerangkan. Bahwa sejak dilakukannya penahanan terhadap Kades Jabi non-aktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) BU.
Telah terjadi rapat musyawarah antara BPD, masyarakat dan jajaran pemerintah desa. Dalam rapat musyawarah yang berlangsung pada tanggal 30 Agustus 2022 itu kata Emilia, telah muncul lima poin hasil musyawarah yang dikehendaki oleh masyarakat.
Selain mengajukan penangguhan terhadap proses penahan Kades yang dilakukan oleh Kejari BU. Dari hasil musyawarah tersebut, masyarakat juga mengharapkan Kades yang sempat tersandung kasus penyalah gunaan dana desa (DD) tersebut, agar tetap melanjutkan jabatannya sebagai Kades Jabi.
"Masyarakat masih mendukung Kades non-aktif tetap menjabat sebagai Kades. Ada berita acara hasil musyawarah dibubuhi tandatangan masyarakat yang kami (BPD) pegang. Itu lah sebabnya kami tidak berani gegabah bertindak (memproses usulan pemberhentian Kades) jika tidak ada perintah dari DPMD BU atau kecamatan," ungkap Emilia.
Ditambahkan Emilia, dukungan terhadap Kades Jabi non-aktif tersebut telah dibubuhi tandatangan dari 82 KK masyarakat di Desa Jabi. Dan ditegaskan pula oleh Emilia, bahwa sampai saat ini roda pemerintahan di Desa Jabi berjalan baik dan kondusif.
"Artinya tidak ada hambatan apapun. Masyarakat menjalankan aktifitasnya seperti biasa dan pemerintah desa masih ngantor seperti biasa. Jadi tidak ada kendala apa-apa," imbuhnya.
Selanjutnya, Emilia, juga menegaskan. Sampai saat ini tidak ada masyarakat atau jajaran dari Pemdes yang mendesak terkait masalah sanksi terhadap Kades non-aktif.
"Yang jelas BPD tidak mau gegabah. Karena urusannya ini masyarakat. Kami tidak mungkin berani bertindak yang tidak diinginkan oleh masyarakat," pungkasnya.
Lebih jauh ketika disinggung apa bila nantinya pemerintah memiliki regulasi sendiri terhadap sanksi yang harus diberikan kepada Kades non-aktif, tentu menurut Emilia, lembaga BPD akan mengambil sikap.
Namun jikapun nanti ada perintah resmi, maka pihak BPD memastikan akan mengambil langkah tegas. Karena memang harus ada dasar yang melandasi proses pelaporan atau pemberhentian kades.
"Artinya ketika ada pertanyaan masyarakat terkait dasar hukum sanksi. Maka yang menjawab adalah ahlinya, bukan berdasarkan penyampaian saya atau anggota lainnya," demikian Emilia. *