NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Dipastikan, sejak menerima vonis dari Pengadilan Negeri Arga Makmur atas kasus penyelewengan dana desa (DD) yang dilakukan. Oknum Kades Jabi non-aktif belum menerima sanksi tegas apapun, dari Pemkab BU. Idealnya setelah vonis itu dijatuhkan.
Pemkab BU melalui DPMD BU dapat menjatuhi sanksi kepada oknum Kades yang bersangkutan. Baik sanksi tegas berupa pemecatan atau pun, sanksi dalam bentuk lainnya.
Sementara saat disinggung terkait sanksi pemberhentian terhadap oknum Kades Jabi non-aktif yang membutuhkan usulan dari lembaga BPD. Ketua BPD Jabi, Emilia, menerangkan sebelumnya ia sudah berusaha mengkoordinasikan sanksi pemberhentian terhadap oknum Kades non-aktif di desanya ini kepada pihak pemerintah Kecamatan Napal Putih.
Dari koordinasi yang dilakukan itu, kata Emilia, pemerintah Kecamatan Napal Putih meminta kepada lembaga BPD Jabi untuk membuat usulan pemberhentian terhadap jabatan Kades non-aktif. Namun kata Emilia, arahan dari pemerintah kecamatan itu belum dapat dilaksanakan oleh lembaga BPD. Karena menurut Emilia, arahan yang diberikan oleh pemerintah kecamatan kepada lembaga BPD Jabi hanya berupa penyampaian secara lisan.
"BPD disuruh buat usulan (pemberhentian Kades). Tapi sampai saat ini kami belum menerima perintah secara tertulis. Dasar kami (untuk mengusulkan pemberhentian) belum ada. Saat ini kami masih menunggu dari kecamatan. Sementara kecamatan masih menunggu kabupaten. Ini kan, kesannya justru seperti saling lempar," ungkap Emilia.
Ditambahkan Emilia, meskipun oknum Kades yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis. Dan dasar dari pemberhentian oknum Kades harus diawali oleh usulan dari lembaga BPD.
Namun menurut Emilia, pihaknya juga tidak bisa gegabah. Minimal kata Emilia, musyawarah pengusulan pemberhentian Kades harus memiliki dasar yang jelas. Sehingga lembaga BPD argumen yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk memproses usulan pemberhentian Kades tersebut.
"Bunyinyakan ingin memberhentikan Kades. Tentu kami harus ada pegangan atau dasar lah, seperti surat atau apapun itu. Tidak bisa kita semata-mata lewat lisan langsung kita usulkan gitu saja," imbuhnya.
Lebih jauh ditambahkan Emilia, apa bila nantinya pemerintah kecamatan atau pihak terkait di kabupaten dapat menyampaikan petunjuk atau perintah tentang tahapan pemberhentian Kades secara resmi terkait. Maka Emilia, memastikan lembaga BPD akan segera menindak lanjuti perintah tersebut.
"Sementara mereka belum mau mengeluarkan surat perintah (untuk memproses usulan pemberhentian). Kalau sekedar lisan kami takutkan ketika ada warga bertanya, kami tidak memiliki dasar. Artinya disini kami bukan berarti mau mengulur-ulur. Karena sejak bulan Januari kemarin, sudah kami tanyakan kepada pihak kecamatan," demikian Emilia.*