Kecamatan yang Ingin Usulkan PAW Anggota BPD Harus Menunggu Tahapan Ini

Kecamatan yang Ingin Usulkan PAW Anggota BPD Harus Menunggu Tahapan Ini

Kecamatan yang Ingin Usulkan PAW Anggota BPD Harus Menunggu Tahapan Ini--

RADARUTARA.ID- Tak dipungkiri, beberapa kecamatan berniat mengusulkan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap posisi anggota BPD di beberapa desa yang sedang mengalami kekosongan. Hanya saja, proses pengusulan PAW anggota BPD itu untuk sementara waktu ini terpaksa harus ditunda alias belum bisa dapat diproses.

"Di wilayah kita ada tiga desa yang sedang kami proses pengusulan PAW anggota BPD-nya. Tapi, untuk sementara waktu ini proses pengusulan yang akan kami sampaikan ke DPMD Bengkulu Utara belum bisa diproses alias masih ditunda," ungkap Camat.Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, Jumat (5/7).

Penundaan terhadap pengusulan PAW anggota BPD, itu terjadi kata Gungun, menyusul adanya himbauan yang disampaikan oleh pihak DPMD Bengkulu Utara.

"Kata DPMD proses pengusulan PAW BPD ditunda sampai perpanjangan SK masa jabatan anggota BPD selesai. Sehingga usulan PAW anggota BPD yang sebelumnya sudah diajukan oleh desa kepada kami belum bisa kita usulkan ke daerah," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar Rumah

Sementara ketika disinggung soal perpanjangan SK masa jabatan anggota BPD nantinya akan melalui proses pengukuhan layaknya kepala desa (Kades), Gungun, juga belum bisa memastikan.

"Kalau info awal katanya langsung pembagian SK. Tapi, itu belum resmi. Yang jelas saat ini kita masih sama-sama menunggu proses perpanjangan SK jabatan BPD itu selesai," demikian Gungun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: