RADARUTARA.ID - Koordinator Jejaring Indonesia (KJI) merespon kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang mewajibkan siswa SMA/SMK dan guru untuk memulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jam 05.00 pagi.
Kebijakan dengan alasan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di NTT ini, mulai berlaku sejak Senin (27/2).
telah diberlakukan di 10 sekolah di Kota Kupang yakni; SMAN 1 Kupang, SMAN 2 Kupang, SMAN 3 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMAN 6 Kupang, SMKN 1 Kupang, SMKN 2 Kupang, SMKN 3 Kupang, SMKN 4 Kupang dan SMKN 5 Kupang.
Terkait hal ini, Koordinator Jejaring Indonesia (KJI), Honing Sanny menyampaikan surat terbuka sebagai pengaduan untuk Presiden RI Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk membatalkan kebijakan ini.
BACA JUGA:Demi Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Siswa SMA/SMK di NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi
Menurutnya kualitas pendidikan itu stakeholdernya bukan lah sekolah, karena presentai sekolah dalam hal ini tidak lebih dari 50 persen.
Berikut isi Surat Terbuka yang disampaikan Koordinator Jejaring Indonesia (KJI) Honing Sanny kepada Presiden Jokowi:
Kepada Yth.
Bapak Presiden RI
Di Tempat
Sehubungan adanya intruksi Gubernur NTT, Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat terkait program perubahan jadwal masuk sekolah siswa SMA yang biasanya dimulai pukul 07.00 Wita menjadi dimulai pada pukul 05.00 Wita dengan alasan untuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa SMA di NTT.
Spirit untuk memajukan pendidikan adalah hal yang positif namun memajukan jadwal sekolah pada pukul 05.00 pagi adalah keputusan yang terburu-buru, tidak masuk akal, belum pernah terjadi selama sejarah pendidikan baik di Indonesia maupun dunia.
BACA JUGA:FGSI Kritik Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT: Membahayakan Tumbuh Kembang Anak
Perubahan jadwal sekolah juga berdampak kepada perubahan semua pola kehidupan termasuk jadwal siswa-siswa bangun tidur, para guru harus lebih cepat meninggalkan rumah.
Keamanan dalam perjalanan karena sebelum jam 05.00 sudah harus meninggalkan rumah, sementara kendaraan umum sebagai moda transportasi belum beroperasi sehingga menyebabkan peningkatan biaya transportasi.