Selain Ferdy Sambo, Terpidana Kasus-kasus Ini Juga Divonis Hukuman Mati

Selasa 14-02-2023,21:37 WIB
Reporter : Reka Desrina

RADARUTARA.ID - Kasus Pembuhan Berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berakhir dengan keputusan hakim yang seadil-adilnya menurut masyarakat Indonesia. 

Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan menetapkan Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus ini memang terbukti bersalah. Ia melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Oleh karena itu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati. Tuntutan ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar sambo dihukum penajara seumur hidup. 

Negara Indonesia memang memberlakukan hukuman mati bagi pelaku kejahatan kasus narkotika hingga pembunuhan. Siapa sajakah yang pernah mendapat vonis hukuman mati di Indonesia?

BACA JUGA:Sah Ketuk Palu! Hakim Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati

1. Pelaku Tragedi Bom Bali (Amrozi, Mukhlas dan Imam)

Peristiwa Bom bunuh diri di Bali pada 12 Oktober 2022 didalangi oleh Amrozi, Mukhlas dan Imam. Ketiga teroris ini mendapat vonis hukuman mati yang akibat aksi mereka membuat ratusan orang meninggal dan luka-luka. 

Sebelum di eksekusi mati, mereka sempat mengajukan 3 kali Peninjauan Kembali (PK) pada 2007-2008 namun ditolak. Pada akhirnya pelaku Bom Bali itu dieksekusi mati pada 9 November 2023 di Bukit Nirbaya, Nusakembanganoleh tim Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

2. Freddy Budiman

Seorang Gembong Narkoba, Freddy Budiman sebelum mandapat vonis hukuman mati ia sudah pernah tertangkap dengan kasus yang sama. Namun seolah tiada jera, ia kembali beraksi dengan menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari China pada Mei 2012.

Karena aksinya itu ia divonis mati oleh Pengadilan Negri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 dan dieksekusi mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilaca[, Jawa Tengah pada 96 Juli 2016.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Momennya dengan Sang Putri Trisha Eungelica jadi Sorotan

3. Raheem Agbaje Salami dkk

Raheem yang merupakan warga Spanyol kelahiran Nigeria dijatuhi hukuman mati karena terjerat kasus penyelundupan heroin di Indonesia pada tahun 2015 lalu. 

Heroin yang ia selundupkan sebanyak 5 kg dan sebelumnya sempat mengajukan grasi akan tetapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Ia dieksekusi mati pada 29 April 2015 yang berlangsung dini hari.

Kategori :