SK Usulan PAW 3 Anggota DPRD Benteng Disebut Telah Dicabut
Fepi Suheri saat memberikan keterangan terkait PAW-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Surat Keputusan (SK) usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dari Fraksi Partai Persatuan dan pembangunan (PPP), disebut telah dicabut.
Pencabutan SK usulan PAW yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) DPP PPP, M. Mardiono dan Wakil Sekretaris Jend Wakil Sekretaris Jendral, Jabbar Idris, setelah DPP PPP menerbitkan SK pembatalan PAW yang ditandatangani Waketum DPP PPP, Agus Suparmanto dan Sekjen, Taj Yasin Maimoen.
Ketua DPC PPP yang juga Ketua DPRD Kabupaten Benteng, Fepi Suheri mengatakan, SK pembatalan PAW tersebut sudah dimasukkan pihaknya ke DPRD, KPU, Bawaslu, Pemkab dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Benteng.
"Walaupun saya sampai dengan saat ini belum pernah melihat SK PAW tiga anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Benteng tersebut. Saya tahu adanya SK PAW, setelah membaca media massa. Fisiknya belum lihat sama sekali," ungkap Fepi, Selasa 3 November 2026.
BACA JUGA:Dipecat Sebagai Kader, PPP Usulkan PAW 3 Anggota DPRD Benteng
Disisi lain, Fepi menyayangkan terjadinya polemik diinternal PPP, khususnya di Kabupaten Benteng yang merupakan buah dari polemik ditingkat DPP.
"Seharunya kita di daerah ini bagaimana terus merapatkan barisan. Tapi faktanya malah kita di daerah ikut-ikutan berpolemik, bahkan kita di Kabupaten Benteng ini, Ketua DPC-nya malah di-Plt-kan," sesal Fepi.
Fepi secara tidak langsung juga mempertanyakan alasan pemecatan dirinya, yang disebutkan melanggar AD/ART dan Paraturan Organisais (PO) partai lantaran tidak membayar iuran wajib.
"Kita mau bayar kemana kalau berpolemik. Kalau bicara loyalis, kami ini lebih dari itu. Berdarah-darah kami berjuang membesarkan PPP di Kabupaten Benteng ini, hingga PPP bisa meraih empat kursi dan berhak menjadi Ketua DPRD," tegas Fepi.
Sehingga, lanjut Fepi, jangan asal klaim loyal dan tidak loyal, atau setor dan tidak setor. Jadi AD/ART dan PO mana yang mereka pakai, tunjukkan berikut juga SK yang ada dari DPP.
BACA JUGA:Proses PAW 2 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Mulai Bergulir
"Jangan hanya berdasarkan ceritanya-ceritanya saja. Karena kalau cuma berdasarkan cerita, siapapun juga bisa," sindir Fepi.
Fepi menambahkan, sesuai dengan SK DPP tertanggal 26 Oktober 2026, SK kepengurusan DPC PPP Kabupaten Benteng dengan Ketua Elya Mahyuni dan Sekretaris Jawai, juga sudah dicabut. Sehingga keduanya tidak ada lagi hak legitimasi.
"Terkait usulan PAW, kita lihat dulu prosesnya sejauh mana. Kalau nantinya ada pertentangan dengan aturan yang berlaku, tak menutup kemungkinan kita lakukan upaya hukum lain, walaupun sudah ada SK pembatalan PAW," tambah Fepi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
