RADARUTARA.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo akan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) tentang perpindhaan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susanto bahwa pemerintah sudah memutuskan Ibu Kota Negara akan dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur sesuai dengan Keppres.
"Ini memang kami emban hingga 2024 dan manakala di 2024 Presiden akan mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa ya ibu kota (Jakarta) akan pindah ke IKN Nusantara pada 2024 tersebut," ucapnya.
Lewat Keppres nanti, DKI Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara (IKN), namun untuk saat ini sebelum Keppres diterbitkan DKI Jakarta masih berstatus IKN.
"Kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetao berada di DKI Jakarta smapai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ke IKN Nusantara lewat Keppres," tutur Bambang mengutip pasal 39 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.
Bambang juga menyampaikan bahwa persiapan sudah dilakukan sejak sekarang dengan pemindahan ASN, TNI dan Polri dan akan dilakukan secara bertahap. Tidak hanya itu, Badan Otorita juga harus mempersiapkan pemindahan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik lainnya yang harus siap beroperasi pada 2024.
Perlu diketahui bahwa Otorita IKN (OIKN) ialah lembaga setingkat Kementrian yang betanggungjawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Untuk memenuhi Intruksi Presiden Joko Widodo agar bisa melakukan upacara Hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN Nusantara, maka hanya tersisa waktu 559 hari lagi. Tak lupa Bambang meminta doa dan dukungan dari Anggota Komisi XI DPR RI agar pembangunan IKN Nusantara tahap pertema ditargetkan selesai pada 2024.
"hari ini adalah 559 hari hingga 17 Agustus 2024, setiap satu hari berkurang dan tidak ada tanggal merah bagi kami untuk melaksanakan amanah dari UU yang Bapak/Ibu punyai," ungkapnya.
DPR pun mendukung rencana upacara HUT RI di IKN seperti keinginan Jokowi.
Otorita IKN mengajukan anggaran sebanyak Rp650 miliar dan telah disetujui oleh Kemenkeu, namun Daftar Isian Pelaksanaan NAgara atau DIPA dari Kementrian Keuanganan belum diterima.
"Kami kira sebagai intitusi baru, anggara ini cukup yang penting bagi kami jangan sampai terlalu lama organisasi ini berjalan tanpa DIPA. Anggaran mungkin ada tapi DIPA-nya belum ada," ucapnya. *