10. Tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana membenarkan aturan tentang guru PPPK yang bisa menjabat sebagai Kepala Sekolah.
"Calon PPPK ini tidak harus mulai karir dari bawah, tidak seperti PNS yang bertahap naik menlalui jenjang jabatan. Dengan skema ini snagat mungkin tiap WNI yang memenuhi syarat bisa mendaftar dan menduduki jabatan madya, sesuai kebutuhan," ucap Bima. *