ARGA MAKMUR RU.ID - Sindikat begal digital, tengah marak. Salah satunya, carding. Apa itu? ditukil dari laman Kementerian Kominfo, carding merupakan tindak kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja dengan menggunakan nomor atau kartu orang lain. Jelas, data didapat secara illegal.
Pemerintah mewanti-wanti, khususnya pengguna kartu kredit hingga ATM untuk waspada dan teliti. Salah satunya, memastikan petugas tidak menggesekkan kartu kredit lebih dari sekali, saat melakukan pembayaran dengan sistem debit.
Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andy PW, SIK, MM mengatakan, ragam kejahatan yang terus berkembang, mengikuti perkembangan jaman dan teknologi. Alih teknologi, juga perlu disikapi secara teliti dan bijak saat menggunakan layanan berbasis digital.
"Untuk itu, selain menjadi pengguna teknologi. Mempelajari sesuatu hal plus dan minusnya, juga menjadi penting. Ini sebagai langkah antisipasi," imbaunya, kemarin.
Perkembangan teknologi yang tidak bisa dibendung, harus disikapi dengan langkah bijak selaku user, baik itu teknologi atau pun informasi.
"Langkah bijak dan waspada menjadi sangat penting," pungkasnya. (bep)