Status Lahan Hibah Agricinal, Benarkah Aset Pemda?

Selasa 14-06-2022,09:21 WIB

PUTRI HIJAU RU.ID - Anggota DPRD BU, Usman Purba, SP, mendesak Pemda BU agar memperjelas status lahan hibah PT Agricinal-Sebelat. Ini disampaikan Purba, supaya aset berupa lahan hibah itu memiliki kekuatan hukum dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Minimal kata Purba, kepemilikan lahan hibah dapat didukung dengan fisik dokumen berupa sertifikat layaknya lahan eks HGU PT Pamor Ganda yang sudah menjadi aset Pemda BU. 

"Perusahaan sudah menghibahkan tapi secara fisiknya, lahan itu belum dibuktikan dengan dokumen sertifikat. Artinya, aset Pemda BU itu belum jelas? Ini yang harusnya dikejar oleh Pemda BU ke perusahaan. Kalau sudah jelas, siapapun tidak berhak mengambil hasil dari lahan hibah milik Pemda BU itu," tegas Purba.

Setelah status lahan jelas maka lanjut Politis Nasdem ini, terserah Pemda BU mau memanfaatkan lahan itu untuk keperluan apa. Bahkan jika Pemda BU belum berencana untuk mengambil hasil TBS dari lahan itu, juga tidak menjadi persoalan. Asalkan dibarengi dengan aturan yang jelas. 

"Misal mau mengambil hasil dari lahan hibah yang dimiliki, silahkan saja. Sah-sah saja tapi buat aturannya dulu. Supaya hasil atau keutungan yang didapatkan oleh Pemda menjadi terang dan jelas. Karena idealnya, setiap keutungan yang didapatkan Pemda BU harus masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegasnya.

Lanjut Purba, hingga kemarin, legislatif belum pernah diajak berkoordinasi oleh Pemda untuk membahas peraturan kerjasama tentang pengelolaan TBS di atas lahan hibah eks HGU PT Agricinal tersebut.

"Belum pernah dengar atau diajak oleh eksekutif untuk membahas peraturan tentang pengelolaan TBS di atas lahan Pemda dari eks HGU PT Agricinal itu," ujar wakil rakyat yang bergabung di Komisi II DPRD BU ini.

Terpisah, anggota DPRD BU lainnya, Edi Putra, S.IP, turut mendesak Pemda BU agar memperjelas kepemilikan aset dari eks HGU PT Agricinal itu. Upaya tersebut perlu dilakukan, supaya Pemda BU memiliki kewenangan penuh untuk mengelola aset yang telah diserahkan oleh perusahaan. 

"Yang perlu dilakukan Pemda BU adalah memperjelas status lahan hibah yang diterimanya dari PT Agricinal itu. Begitu dengan lahan hibah yang diperuntukan permukiman masyarakat Desa Pasar Sebelat, harus diperjelas oleh Pemda. Supaya tujuan awal dari pemanfaatan lahan hibah itu, jelas dan terlaksana sesuai tujuan," imbuh Edi.

Lebih jauh Edi menyayangkan sikap Pemkab BU yang terkesan lalai dalam pengamanan aset tersebut. Jika lahan eks HGU itu sudah diserahkan oleh perusahaan, harusnya sudah dikeluarkan dari peta induk HGU perusahaan dan dibarengi dokumen sertifikat. 

"Tugas Pemda BU hari ini, bagaimana caranya lahan hibah itu dikeluarkan dari peta HGU perusahaan dan dapatkan sertifikatnya. Setelah itu jelas, otomatis niat Pemda BU untuk mengelola dan memanfaatkan lahan untuk kepentingan umum, bisa terlaksana," demikian Edi.(sig)

 

Tags :
Kategori :

Terkait