Oknum Karyawan Kepergok Panen TBS Lahan Pemda BU

Senin 13-06-2022,11:55 WIB

PUTRI HIJAU RU.ID - Sejumlah masyarakat di lingkungan Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau, mengaku memergoki dan mengamankan oknum karyawan di PT Agricinal-Sebelat yang diduga, melakukan aktivitas memanen TBS di lahan hibah milik Pemda BU, Minggu (12/6) kemarin. 

Pada proses interogasi yang diabadikan oleh warga melalui rekaman vidio ponsel itu. Oknum karyawan tersebut mengaku, kegiatan memanen di atas lahan hibah milik Pemda BU itu merupakan perintah dari perusahaan yang disampaikan oleh mandor. Bahkan aktivitas itu, sebelumnya sudah berlangsung atau dilakukan oleh beberapa pemanen lainnya. 

"Sekarang ngak ada ancak lagi, jadi ya gimana lagi. Baru hari ini (panen, Red). Yang itu (lahan hibah Pemda dipinggir Jalinbar,red) sudah lama dipanen," pengakuan salah satu oknum karyawan pemanen yang tertangkap dan diinterogasi oleh warga Pasar Sebelat, ketika sedang memanen di lahan hibah milik Pemda, kemarin.

Salah satu warga Desa Pasar Sebelat, Sukarmawi mengaku, kecewa dengan aktivitas memanen TBS oleh perusahaan ke lahan hibah milik Pemda BU itu. Mawi, pria ini akrab disapa, berharap Pemda BU bisa bersikap tegas atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan yang mengaku atas perintah perusahaan itu. Agar masyarakat tidak timbul opini miring antara perusahaan dan Pemda. 

"Cara ini meresahkan masyarakat karena setahu kami, perjanjian kerjasama (MoU) soal pengelolaan lahan Pemda dengan perusahaan, belum ada. Kami berharap Pemda tegas," pintanya.

Terpisah, Plh Kades Pasar Sebelat, Luki Lamanda, S.KM, membenarkan peristiwa aktivitas memanen TBS diduga dilakukan oleh karyawan PT Agricinal di atas lahan hibah milik Pemda BU itu. Kabar tersebut didapatkan Luki, berdasarkan laporan warga yang memergoki dan menginterogasi sejumlah oknum karyawan PT Agricinal yang sedang memanen TBS di lahan hibah milik Pemda.

Menyikapi hal tersebut, Luki mendesak kedua belah pihak baik perusahaan maupun Pemda BU, untuk transparan dalam pengelolaan lahan hibah tersebut. Idealnya kata Luki, pengelolaan lahan hibah milik itu bisa dilakukan oleh perusahaan ketika MoU antara keduanya, sudah disepakati dan didasari oleh kekuatan hukum. 

Sementara ini, kata Luki, pihak desa belum mengetahui, apakah aktivitas itu sudah dilandasi oleh kesepakatan bersama dan sudah didukung dengan produk hukum atau belum.

"Perusahaan harus transparan dalam mengelola lahan itu, agar masyarakat tidak resah dan menimbulkan prasangka buruk kepada Pemda dan perusahaan," tegasnya.

Luki tak menampik, kerjasama atau MoU antara Pemda dan perusahaan dalam hal pengelolaan lahan, sebelumnya sudah ada. Tapi harusnya, kesepakatan itu harus dibarengi dengan produk hukum yang mengatur kewenangan Pemda dalam menerima hasil TBS dari lahan hibah yang diatasnamakan milik Pemda itu. 

"Kalau hanya sebatas kesepakatan tapi belum ada dasar hukum, artinya pengelolaan lahan hibah yang dilakukan kedua pihak itu masih patut dipertanyakan," pungkas Luki.

Selanjutnya, Luki membeberkan, belum lama ini, masyarakat di Desa Pasar Sebelat juga dibuat resah dengan sikap perusahaan yang mendatangkan satuan Brimob untuk melakukan aktivitas latihan tempur di lahan milik perusahaan. Sementara, lanjut Luki, PT Agricinal belum pernah terucap untuk memberikan lahan hibah khusus satuan tersebut. 

"Urgensinya apa sih, mendatangkan satuan Brimob dan memfasilitasi kegiatan latihan tempur? Sedangkan di PT Agricinal, belum ada lahan yang dikhususkan untuk menunjang kegiatan latihan tempur," tandasnya.

Lebih jauh Luki berharap, pemerintah daerah segera bersikap adil dan tegas dalam menyikapi keresahan masyarakat ini. Dicemaskan Luki, bila gejolak ini tidak direspon justru menimbulkan persoalan baru antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat desa. 

"Kami berharap Pemda BU segera bersikap tegas. Agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan masalah baru," desak Luki.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait