Aniaya ART, Polisi Bengkulu jadi Tersangka

Sabtu 11-06-2022,12:23 WIB

  • Ditetapkan Tsk, Oknum Anggota Polri Dijerat UU PKDRT

BENGKULU RU.ID - Oknum anggota Polri berinisial BI yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART), YA, 22 tahun warga asal Kabupaten Bengkulu Utara, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, BI dijerat UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, tim penyidik Polres Bengkulu sudah melakukan gelar perkara atas dugaan KDRT terhadap korban (YA, red).

"Setelah gelar perkara itulah akhirnya BI yang sebelumnya tercatat sebagai anggota Polri aktif ditetapkan menjadi tsk, dan ditahan di Mapolres Bengkulu," ungkap Sudarno, Jum'at (10/6).

Menurutnya, dalam perkara ini selain mengamankan tsk (BI, red), tim penyidik juga menyita Barang Bukti (BB) seperti alat setrika listrik, CCTV berikut memori, panci, pemukul kasur dan BB lainnya.

"Barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan, yang diperoleh dari rumah tsk saat penyidik melakukan olah TKP dan rekontruksi," kata Sudarno.

Dilanjutkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk disangkakan melanggar pasal 43 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Sedangkan untuk istri tsk, sejauh ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita kembali melakukan ekspose, dari sanalah bisa diketahui keterlibatan istri tsk," ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, sebelumnya tsk juga menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Bengkulu, lantara tsk ini merupakan seorang Bintara yang bertugas di Polda.

"Untuk proses di Bid Propam lebih mengarah pada kode etik, sedangkan pidana umumnya kita serahkan ke Polres Bengkulu unutk penanganannya," singkat Sudarno.

 

Temui Korban KDRT, Gubernur Pastikan Negara Hadir 

SEMENTARA itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah memastikan negara akan hadir untuk memberikan perlindungan dan juga recovery terhadap YA, 22 tahun warga asal Bengkulu Utara, yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Bengkulu.

"Sementara untuk proses hukum dugaan tindak kekerasan yang dialami korban (YA, red), saya berharap korban ataupun keluargannya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian," ungkap Rohidin yang menyempatkan diri menemui korban yang saat itu didampingi keluarganya.

Disisi lain, Rohidin berharap agar keluarga korban senantiasa dapat mendampingi dan memberikan dukungan terhadap korban agar tidak larut dalam rasa trauma.

"Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam membangkitkan semangat dan memperbaiki mental korban," ujar Rohidin.

Kategori :