6 Tsk Peragakan Peristiwa Hingga Korban MD, Kuasa Hukum: Ini Bukan Spontanitas!
6 Tsk Peragakan Peristiwa Hingga Korban MD, Kuasa Hukum: Ini Bukan Spontanitas! -Radar Utara / Abdul Gafur-
Kasus Pembunuhan di Air Sebayur
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Kepolisian Resor Bengkulu Utara, menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian yang menewaskan seorang pria bernama Iwan di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan tersebut digelar di halaman Mapolres Bengkulu Utara pada Rabu (13/5/2026) siang.
Rekonstruksi ini melibatkan enam orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial GN, DI, RB, KN, SP, dan A.
Para Tsk memperagakan dalam sejumlah adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban, meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Alumni Universitas Bengkulu (Unib), Puspa Erwan, yang hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi, menyampaikan sejumlah catatan penting.
Menurutnya, dari adegan yang diperagakan para tersangka, terlihat bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kekerasan spontan, melainkan sudah direncanakan oleh terduga pelaku.
"Melalui rekonstruksi ini, kasus penganiayaan ini sudah ada niat dan ternyata tidak spontanitas.
Kami lihat mereka sudah membawa senjata tajam (sajam)," tegas Puspa Erwan usai menyaksikan rekonstruksi.
Ia berharap agar aparat penegak hukum (APH), baik dari jajaran kepolisian maupun kejaksaan, dapat mengusut perkara ini secara transparan dan berkeadilan.
Menurutnya, rekonstruksi yang digelar telah menjadi salah satu bukti penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.
"Kami berharap pihak kepolisian dan jaksa bisa menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya dan melalui rekonstruksi ini menjadi salah satu bukti penting agar perkara ini semakin terang benderang," imbuhnya.
Sementara itu, pihak Kepolisian Polres Bengkulu Utara, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil lengkap rekonstruksi tersebut.
Namun, kegiatan tersebut berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari personel Polres Bengkulu Utara.
Perkara ini kini masih dalam tahap penyidikan, dan para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: