MUKOMUKO RU.ID – Tingginya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Mukomuko, sangat memprihatinkan. Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH memastikan, pihaknya tidak segan menuntut berat, bagi siapapun pelaku tindak kejahatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Apalagi sampai pelakunya adalah orang dekat yang semestinya melindungi korban. “Siap-siap saja, pelakunya mendapatkan tuntutan hukum yang berat. Karena perkara perlindungan anak dibawah umur, cukup tinggi di Mukomuko,” kata Kajari. Kajari menegaskan, pihaknya pernah menuntut pelaku hingga 13 tahun penjara. Lantaran pelaku adalah kakek korban. Bahkan ada yang dituntut dengan hukuman maksimal karena pelakunya ayah tiri korban. “Kita tambah hukumannya 2/3 dari hukuman biasa. Melakukan pemaksaan menyetubuhi anak, itu yang berat. Misal seperti pencabulan anak tiri, kita tuntut sampai ancaman maksimal,” tambahnya. Sedangkan pelaku persetubuhan yang status pelakunya pacar, tuntutannya akan dilihat dari modus yang dilakukan. Hingga pelaku berhasil menggagahi korban, yang notabenenya masih anak dibawah umur. “Tetap kita lihat modusnya. Misal dalam penanganan kasus, mereka berdamai, atau dia pacaran, suka sama suka, atau melakukan pernikahan yang kedua orangtuanya setuju, itu berbeda lagi penanganannya,” kata Rudi. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Rudi mengaku sudah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kapolres Mukomuko dan Dinas Sosial Mukomuko. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai hal-hal yang sebabkan banyaknya kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur. “Mukomuko termasuk luarbiasa tindak pidana pencabulannya. Pemkab, kita sarankan juga, sosialisasi ditingkatkan terhadap undang-undang perlindungan anak. Ini perlu kita sosialisasikan hukum, memberikan pemahaman,” pungkasnya. (rel)
Pelaku Persetubuhan Anak Diganjar Hukuman Berat
Rabu 16-02-2022,08:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :