Mucikari Jajakan Anak Bawah Umur

Kamis 31-12-2020,13:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Lewat Aplikasi MeChat
KEPAHIANG RU - Ada Fakta menarik saat Satreskrim Polres Kepahiang mengembangkan kasus pencabulan terhadap Kembang (14) (Nama disamarkan) warga kecamatan Curup Timur, pasalnya dari dugaan Pencabulan ini Polres Kepahiang juga berhasil mengungkap kasus protitusi online anak dibawah umur yang menjalankan aksi pelayanan esek - esek lintas Kabupaten. Jasa pelayanan esek-esek anak dibawah umur untuk laki-laki hidung belang ini beroperasi didua kabupaten yakni Kepahiang dan Rejang Lebong yang dikendalikan seorang mucikari bersinial LT (17). Data terhimpun, dalam menlancarkan bisnis haramnya, tersangka LT memanfaatkan aplikasi online MeChat untuk mencari palanggan. Setelah mendapatkan pembeli, komunikasi lebih intens dilakukan melalui pesan singkat hingga disepakati harga dan tempat berkencan. \"Satu orang mucikari berinisail LT sudah kita tetapkan tersangka dan sekarang sudah ditahan untuk diproses secara hukum,\" beber Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau dan jajaran pejabat Polres Rabu (30/12) Kemarin. Selain itu pula, tarif untuk sekali kencanpun hanya dibandrol antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000, tergantung kesepakatan antara PSK dan tamu. Disinyalir setiap anak buahnya usai melayani tamu, LT mendapatkan bagian keuntunggan dengan besaran yang sudah disepakati keduanya. Praktek protitusi online dengan para PSK anak dibawah umur ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka permerkosaan terhadap seorang bocah berusia 14 tahun diwilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Oleh empat tersangkap MN (16), LU (20), MO (18), dan IN (42). Saat pengembangkan kasus, didapat keterangan dari tersangka mengenai adanya indikasi praktek jasa protitusi yang dijalankan LT. \"Protitusi dengan anak dibawah umur ini terungkap saat pengembangan perkara, dari keterangan para ketersangka,\" jelas Williwanto Malau. Selain itu, polisi juga membongkar peredaran pil hexymer ilegal. Pil itu diduga dicekoki kekorban pemerkosaan yang berusia 14 tahun. Sebelum para tersangka menyetubuh korban, pada kasus pel hekymer ada tiga tersangka YS (23), MA (17), dan RR (21). Ketiganya merupakan rekan para tersangka permerkosaan, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 200 ribu, 44 butir pil hexymer dan tiga unit ponsel. (bin)
Tags :
Kategori :

Terkait