AIR BESI RU - Dalam rangka melakukan percepatan penyerapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diproyeksi paling lambat dilakukan pada bulan Juni 2020 mendatang. Sejumlah pemerintah desa mendesak agar pemerintah kabupaten, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pj Kepala Desa Tanjung Genting, Rivondi, S.Ap menerangkan, Perbup tersebutlah yang menjadi payung hukum bagi pemerintah desa untuk melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran (RKA) pada dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (PBDes). \"Jika penerbitan Perbup molor seperti tahun sebelumnya. Saya yakin target penyerapan program DD/ADD tidak bisa mampu dilakukan secara cepat oleh desa. Karena itu dasar kami mengajukan usulan,\" jelasnya. Pihaknya juga berharap, pemerintah daerah bukan hanya bisa mendesak dan mengimbau untuk tahun 2020 ini para desa untuk lebih cepat mengajukan usulan program DD/ADD. Namun ia juga berharap, apa yang menjadi harapan daerah juga dibarengi dengan kinerja yang cepat dan tepat. \"Jangan mendesak ke bawah saja. Sementara daerah juga kinerjanya lambat. Kami berharap kita semua bersinergi dengan baik jika ingin hasil baik,\"pungkasnya. (sfa)
Penerbitan Perbup Pengelolaan Keuangan Desa Dipercepat
Jumat 31-01-2020,10:20 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :