BENGKULU RU - Perubahan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sudah mulai diberlakukan sejak Senin (13/1) lalu. Ini disampaikan Asisten III Setdaprov Bengkulu, H Gotri Suyanto saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2019 tentang pajak daerah, Kamis (16/1). \"Surat Edaran (SE) dalam rangka memperkenalkan tarif baru BBNKB dan PBBKB sudah dikeluarkan. Keberadaan SE itu tidak lepas dari keberadaan Perda No 11 tahun 2019 tentang pajak daerah. Makanya dalam kesempatan ini perlu kita sosialisasikan sehingga masyarakat bisa tahu. Kemudian juga diperoleh feed back ataupun masukan-masukan,\" ungkap Gotri. Tentu saja, lanjut Gotri, masukan yang dimaksud dibahas secara teknis lagi, sehingga kedepannya diperoleh kebijakan. Kalau untuk efektifnya tarif baru ini, sudah berlaku sejak tanggal 13 Januari 2020 lalu. \"Dengan mulai berlakunya tarif baru yang dimaksud, kita bakal melakukan evaluasi di lapangan hingga nantinya konsekuensi dari kenaiakn ini bisa diketahui,\" ujarnya. Ia menambahkan, masukan dan saran juga diharapkan ada dari pihak dealer-dealer kendaraan bermotor, termasuk perusahaan-perusahaan wajib pungut BPNKB. Maka dari itu masukan dan saran dari semua stakeholeder pada sesi diskusi sangat dibutuhkan, sehingga nantinya memiliki manfaat bagi kemajuan Provinsi Bengkulu ini. \"Intinya pemerintah daerah meminta peran serta stakeholder dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan daerah yang diharapkan memiliki sumber pembiayaan, yang nantinya dialokasikan Pemda dalam melaksanakan program untuk membangun Provinsi Bengkulu dan kesejahteraan masyarakat,\" singkat Gotri. (tux)
Perubahan Tarif BBNKB dan PBBKB Sudah Berlaku
Jumat 17-01-2020,10:58 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :