TAP RU - Meski di sejumlah desa di Kabupaten Bengkulu Utara belum bisa melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk melakukan penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2020-2021 mendatang, lantaran mengalami kekosongan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, lain halnya untuk desa di dalam wilayah Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP). Di wilayah Kecamatan ini, sejumlah desa telah berhasil melakukan Musdes RKPDes sejak 3 hari lalu. Camat TAP, Benhar, S.Ip mengatakan, meski pelaksanaan penetapan anggota BPD sudah dilakukan dan tinggal menunggu pelaksanaan penatikannya, pada 17 Desenber 2019 mendatang Namun, untuk masa jabatan anggota BPD lama, di desa dalam wilayah Kecamatan TAP hingga saat ini belum habis. \"Masa jabatan BPD-nya belum habis. Maka Musdes RKPDes tetap bisa dilaksanakan bersama anggota BPD yang lama,\" ujarnya ketika di konformasi RU, Rabu (11/12/2019) kemarin. Ia-pun mengatakan, untuk saat ini dari sebanyak 10 desa di wilayah kerjanya. 3 Desa diantaranya sudah berhasil melaksanakan Musdes RKPDes tersebut. \"Desa Padang Sepan, Tanjung Agung dan Alun Dua sudah menggelar Musdes. 7 Desa lainya akan melaksanakan juga dalan waktu 7 hari kedepan,\" tandasnya. (sfa)
Masa Jabatan BPD Lawas Belum Habis
Kamis 12-12-2019,09:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :