ARGA MAKMUR RU - Kabar pemecatan perangkat desa yang terjadi di Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, tak disangkal oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bengkulu Utara. Kepada media ini, PPDI mengakui, dua orang perangkat desa di Kecamatan Napal Putih menerima tindakan pemecatan oleh oknum Kades tanpa alasan yang jelas. Hingga berita ini diturunkan, Selasa kemarin, PPDI masih memantau perkembangan di lapangan dan meminta langkah persuasif dapat dilakukan oleh pihak kecamatan. Diterangkan oleh Ketua PPDI BU, Gufron Agusfuadi, informasi pemecatan ini disampaikan langsung oleh yang bersangkutan melalui grup PPDI BU, tepatnya perangkat desa di Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih untuk posisi Kaur Perencanaan dan Kadun 3. \"Benar, ada perangkat desa di Kecamatan Napal Putih yang diberhentikan oleh Kades dan SK pemberhentiannya, sudah dikeluarkan pertanggal 12 Oktober 2019,\" beber Gufron. Disinggung mengenai alasan pemecatan 2 orang perangkat desa ini, Gufron mengaku, belum mengetahui secara pasti karena informasi itu, baru sebatas pesan grup yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Hanya saja, pihaknya sudah melaporkan permasalahan ini ke Kecamatan dan diharapkan ada proses mediasi antara Kades dan perangkat untuk penyelesaian masalah tersebut. \"Sudah kita laporkan ke kecamatan dan kami akan mengawal proses ini sampai selesai, harapannya tentu saja, hak perangkat ini bisa dikembalikan lagi,\" harap Sekdes Pasar Bembah ini. Sementara itu, Camat Napal Putih, Abdul Hadi, S.Ip, ketika dikonfirmasi RU mengenai permasalahan ini, membenarkan dugaan pemecatan perangkat desa dan saat ini tengah dalam proses mediasi kecamatan. Fasilitasi untuk mediasi telah dilaksanakan, keterangan dari perangkat desa sudah didapatkan dan masih menunggu keterangan Kades Tanjung Kemenyan, dalam waktu dekat ini. \"Kita sudah lakukan mediasi dan harapan kita, masalah ini bisa selesai sebatas kecamatan saja,\" terang Camat. Terpisah, Ketua PPDI Provinsi Bengkulu, Ibnu Majah, S.Ikom mengatakan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Permendagri No 67 tahun 2017. Menyebutkan bahwa perangkat desa yang tengah bertugas di Pemerintahan Desa, tidak bisa dipecat kecuali dengan beberapa alasan prinsip. Diantaranya, sudah berusia 60 tahun, terpidana selama 5 tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar aturan sebagai perangkat desa. \"Selain dari alasan tersebut, Kepala Desa tidak bisa sembarangan memecat perangkat. Untuk itu, peristiwa yang terjadi di Desa Tanjung Kemenyan ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak,\" jelas Majah. Sayangnya, Camat Napal Putih, Abdul Hadi dan Ketua PPDI BU, Gufron Agusfuadi, enggan memberikan bocoran dan kopian SK pemecatan yang dikabarkan sudah ditandatangani dan diterima serta disebarkan oleh kedua perangkat yang menjadi korban pemecatan itu. \"Maaf mbak, saya belum berani memberikan kopiannya, kita tetap menjaga,\" ujar Gufron. \"Yang jelas, itu benar terjadi. Nah, untuk SK atau suratnya itu, ada di kantor sedangkan saya sedang di Ulok Kupai,\" kata Camat Napal Putih, Abdul Hadi. (mae)
Kades Pecat Perangkat, Camat Siapkan Mediasi
Rabu 16-10-2019,10:08 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :