Sengketa Pembangunan Jalan di Lahan KUA

Jumat 27-09-2019,09:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BATIKNAU RU - Sengketa soal aset KUA Kecamatan Batiknau, akhirnya menemukan kata mufakat. Persoalan terkait Jalan Usaha Tani (JUT) yang semula dibangun oleh oknum warga di zona aset KUA, disepakati tetap dapat difungsikan. Dengan catatan, jika lahan akan difungsikan Kementerian Agama, akses jalan yang digarap warga itu sepakat dipindahkan. Camat Batiknau, Sabani, SH yang ikut serta dalam mediasi beberapa hari lalu, tak menampik soal hasil kesepakatan ini. Ia menjelaskan, ada 4 poin hasil mediasi yang disepakati. Diantaranya, warga bersedia memindahkan jalan perkebunan itu, jika pihak KUA ingin memfungsikan lahan tersebut. Selanjutnya, akses jalan produksi itu tidak diperkenankan untuk ditingkatkan kualitasnya. \"Baik pihak KUA maupun warga yang menggarap lahan itu, sama-sama sepakat. Kedepan kami harap, warga tidak lagi menggarap lahan yang statusnya bukan milik personal dan apalagi milik pemerintah,\" singkatnya. (jho)

Tags :
Kategori :

Terkait