TUBEI RU - Keberadaan Mobil Dinas BD 1376 HY yang dipegang oleh anggota DPRD Lebong Apriantono, SE, yang sebelumnya berada di salah satu bengkel dalam Kabupaten Lebong beberapa hari belakangan ini dikabarkan hilang alias nyep. Pasalnya, mobil yang masih dalam proses perbaikan di bengkel yang berada di salah satu bengkel di Kecamatan Lebong Utara tak tampak berada di bengkel itu. Sekretaris DPRD Lebong, Supriono, SH dikonfirmasi kemarin juga mengaku jika dalam dua hari terakhir dirinya tak melihat lagi mobnas jenis Toyota Rush berwarna putih ada dibengkel tersebut. Hanya saja, dirinya mengaku tidak mengetahui keberadaan mobil itu saat ini. \"Iya, saya juga lihat 2 hari belakangan ini mobil itu tidak ada lagi di sana (bengkel, red),\" kata Supriono saat dihubungi via ponsel kemarin. Meski demikian, ia masih berpikir positif jika mobnas tersebut mungkin masih dalam proses perbaikan oleh pihak bengkel tersebut. \"Atau mungkin sudah dikembalikan ke Sekretariat Daerah,\" tanya Supriono. Terpisah, Kabag Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong, Kosasih Effendi, M.Pd melalui Kasubbag Perlengkapan, Rizka Putra Utama, M.Si menegaskan jika hingga kemarin belum ada pengembalian mobnas dewan BD 1376 HY oleh Apriantono, SE selaku pemegang mobnas itu kepada pihaknya. Bahkan, ia juga mengaku tidak mengetahui perihal keberadaan mobnas itu sekarang. \"Yang jelas sampai hari ini (kemarin, red) belum ada pengembalian mobnas itu kepada kami dan kami juga tidak tahu di mana keberadaannya,\" ujar Rizka. Namun, ia mengakui dari informasi yang didapatkan pihaknya jika mobnas itu masih dalam perbaikan di salah satu bengkel yang ada di Kecamatan Lebong Utara. Hanya saja, hal ini bukan merupakan kewenangan pihaknya karena sesuai dengan berita acara pinjam pakai, kerusakan merupakan tanggung jawab pemegang. \"Kami tidak tahu menahu mengenai kerusakan, yang jelas kami tetap berpedoman kepada berita acara pinjam pakai. Kalau rusak, harus dibenari oleh pemegang. Dan saat pengembalian nanti pun akan kami cek dulu kondisinya dan hasilnya akan dituangkan dalam berita acara. Kami tidak mau bermasalah dengan aset daerah ini,\" tegasnya. Pihaknya hanya berharap agar mobnas BD 1376 HY tersebut dapat segera dikembalikan oleh anggota DPRD Lebong Apriantono, SE kepada pihaknya. Hal ini sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong dan ditenggat harus dikembalikan selambat-lambatnya pada 23 September yang lalu. \"Ini sudah hampir mau habis November, jadi kami sangat berharap kepada anggota dewan terhormat bapak Apriantono dapat segera mengembalikan mobnas kepada kami. Penarikan ini kami lakukan, untuk membantu dewan agar bisa mendapatkan tunjangan transportasi sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Lebong. Jika tidak dikembalikan, bisa saja nanti terkena TGR kalau mengambil tunjangan transportasi itu,\" pungkasnya. (eak)
Ssst! Mobnas Dewan Lebong BD 1376 HY “Nyep”
Rabu 29-11-2017,14:10 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :