BP 4 Tsk Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Bergulir ke Kejati Bengkulu

BP 4 Tsk Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Bergulir ke Kejati Bengkulu

Penyidik Polda Bengkulu saat mengirimkan berkas 4 tsk perkara dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang ke Kejati Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID – Berkas Perkara (BP) empat tersangka dalam dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang, bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Ini setelah berkas keempat tsk tersebut dikirimkan penyidik Unit 3 Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, untuk diteliti dan dianalisis pihak kejaksaan.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas, Kobes Pol. Imam Wijayanto mengatakan, berkas keempat tsk perkara dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Disparpora Kepahiang, telah dikirim penyidik ke jaksa peneliti Kejati.

“Selanjutnya jaksa melakukan penelitian dan analisi terhadap berkas tersebut,” ungkap Imam, Rabu 21 Oktober 2026.

BACA JUGA:Berkas Dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non-ASN RSKJ Soeprapto Ke Kejaksaan

Menurut Imam, pengiriman berkas dilakukan setelah penetapan keempat tsk berikut pemeriksaan rampung dilakukan. Dari hasil koordinasi penyidik dengan jaksa peneliti, akhirnya berkas dikirim.

“Jadi tahapan selanjutnya, penyidik Unit 2 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, tinggal menunggu petunjuk setelah jaksa melakukan penelitian dan analisis terhadap berkas,” kata Imam.

Lebih lanjut Imam mengemukakan, sebelumnya dalam penyidikan dugaan perkara korupsi kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Disparpora Kepahiang tahun 2023, penyidik menetapkan empat tsk.

“Dari keempat tsk tersebut, dua diantaranya menjadi tahanan titipan di Lapas Rejang Lebong, sedangkan dua tsk lainnya menjadi tahanan di Mapolda Bengkulu,” demikian Imam.

Sebelumnya diberitakan, dalam dugaan perkara tersebut, penyidik Unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pertama kali menetapkan Kadisparpora Kepahiang periode Januari-Agustus 2023 berinisial TA.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp25,3 Miliar

Kemudian dari rangkaian penyidikan, penyidik Kembali menetapkan tiga tsk yakni Kadisparpora periode Agustus-Desember 2023 berinisial RS, Kabid Destinasi Disparpora Kepahiang sekaligus PPTK kegiatan fisik atau kontruksi berinisial IH dan Bendahara Pengeluaran berinisial EA.

Praktik dugaan korupsi ini mencuat setelah terindikasi adanya mark up, yang dibarengi dengan manipulasi anggaran. Dugaan itu diperkuat alat bukti berupa laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Di mana berdasarkan PKKN pada kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada Disparpora Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2023 tersebut, kerujgian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: