KPM Bansos Dicoret Terindikasi Judol, Menu Tobat Terima 312 Sanggahan

KPM Bansos Dicoret Terindikasi Judol, Menu Tobat Terima 312 Sanggahan

Sosialosasi sanggahan judol dan tobat judol-Radar Utara / Abdul Gafur-

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Sebanyak 3.036 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bengkulu Utara untuk sementara dihentikan penyaluran bantuan sosialnya. 

Mereka terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) berdasarkan hasil pemadanan data Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Kendati demikian, Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Utara mencatat, sudah menerima sebanyak 312 KPM yang telah mengajukan sanggahan atas penetapan tersebut. 

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad, menyatakan bahwa pemerintah pusat memberikan ruang bagi KPM untuk melakukan klarifikasi. 

BACA JUGA:Dicoret dari Bansos Gegara Desil Berubah, Ada Ruang Ajukan Perbaikan, Begini Tahapannya

"Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), hingga saat ini masih memberikan peluang bagi individu atau anggota keluarga KPM yang masuk dalam indikasi judol. 

Di dalam sistem tersebut, ada menu 'Tobat' untuk melakukan klarifikasi sanggahan lantaran tidak terlibat aktivitas judi online," ujar Agus.

Proses klarifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang difasilitasi oleh operator di tingkat desa atau kelurahan. 

Agus menambahkan, bagi KPM yang mengakui atau memiliki anggota keluarga yang terlibat, juga disediakan mekanisme untuk menghentikan aktivitas judi online. 

"Sedangkan KPM yang mengakui atau terdapat anggota keluarga yang terlibat, juga disediakan mekanisme stop judi online," jelasnya. 

BACA JUGA:3.036 Penerima Bansos Dicoret Terindikasi Judol, Kemensos Siapkan Menu Sanggahan

Ia berharap langkah ini memberikan kesempatan bagi KPM untuk memperbaiki atau memperjelas data yang menjadi dasar penghentian bantuan. 

Penghentian penyaluran bansos ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK Tahun 2026, yang menetapkan bahwa keterlibatan dalam judi online merupakan salah satu kriteria ketidaklayakan penerima bantuan, termasuk bagi KPM yang berada pada desil satu hingga empat. 

“Semoga kesempatan ini yang diberikan pemerintah, untuk dapat memberikan manfaat bagi KPM dan nantinya mereka kembali mendapatkan bantuan,” demikian Agus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: