Residivis Terduga Pelaku Penusukan Pedagang Sayur di Ketahun Masih Diburu
Korban Penusukan Pasar KTM Lagita Jalani Operasi, Polisi Intensifkan Perburuan Pelaku-Radar Utara / Sigit Haryanto-
RADARUTARA.ID - Kapolsek Ketahun, Iptu Muaz Primadyantara, S.Tr.K, S.I.K, M.H, memastikan proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pedagang sayur di lingkungan Pasar KTM mengalami luka tusuk masih menjadi atensi khusus jajaran Polsek Ketahun.
Kapolsek menegaskan, hingga saat ini proses penyelidikan terus berjalan.
Jajarannya juga masih melakukan berbagai upaya untuk memburu terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Menurut Kapolsek, berdasarkan informasi yang menjadi perhatian pihak kepolisian, terduga pelaku juga memiliki riwayat tindak pidana atau masuk sebagai residivis kambuhan.
BACA JUGA:Kasus Penusukan Pedagang Pasar KTM Lagita, Polisi Sudah 2 Kali Panggil Terduga Pelaku
Selain itu, rekam jejak serta perilaku terduga pelaku selama beraktivitas di lingkungan pasar, turut menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Perkara ini tetap menjadi atensi kami. Proses penyelidikan terus berjalan dan kami terus berupaya melakukan langkah-langkah untuk mengungkap perkara ini serta mencari keberadaan terduga pelaku,” tegas Kapolsek.
Ia menegaskan, pihak kepolisian pada prinsipnya, tidak membenarkan adanya tindakan premanisme maupun segala bentuk kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Ketahun.
Menurutnya, setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kami tidak membenarkan adanya tindakan premanisme ataupun kekerasan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
BACA JUGA:Korban Penusukan Pasar KTM Lagita Jalani Operasi, Polisi Intensifkan Perburuan Pelaku
Kami akan terus berupaya mengungkap perkara ini dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk melayangkan surat pemanggilan kepada terduga pelaku.
Disebutkan, hingga saat ini, pihaknya telah dua kali mengirimkan surat pemanggilan ke kediaman terduga pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
