Perda Pilkades Ditarget Tuntas Akhir Agustus, DPMD Mukomuko Kebut Persiapan

Perda Pilkades Ditarget Tuntas Akhir Agustus, DPMD Mukomuko Kebut Persiapan

Kepala DPMD Mukomuko, Junaidi, SP-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menargetkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat dituntaskan paling lambat akhir Agustus 2026. Target tersebut menjadi penting mengingat pelaksanaan Pilkades serentak di 37 desa sudah semakin dekat dan dijadwalkan berlangsung pada November 2026.

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Junaidi, SP, mengatakan penyelesaian regulasi menjadi salah satu tahapan penting agar seluruh proses Pilkades memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, pemerintah daerah tidak ingin menunggu seluruh proses regulasi selesai baru kemudian bergerak di lapangan.

Menurutnya, panitia Pilkades tingkat Kabupaten Mukomuko dalam waktu dekat segera melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan Pilkades kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa di 37 desa yang akan menjadi penyelenggara Pilkades.

Langkah tersebut perlu dilakukan karena waktu yang tersedia hingga hari pemungutan suara relatif singkat. Berbagai tahapan Pilkades harus dipersiapkan secara terukur, mulai dari pemahaman terhadap regulasi, pembentukan dan kesiapan panitia di tingkat desa, pendataan pemilih, hingga tahapan teknis lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan.

BACA JUGA:Pilkades dan Pemilihan BPD Serentak 2027, Desa Diminta Siapkan Anggaran

“Target kita Perda Pilkades tuntas akhir Agustus ini. Sementara sosialisasi tahapan Pilkades juga segera kita lakukan kepada BPD dan perangkat desa di 37 desa penyelenggara,” kata Junaidi.

Ia menegaskan, sosialisasi tersebut bukan sekadar penyampaian informasi, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh desa memahami tahapan Pilkades secara benar. Kesamaan pemahaman antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, BPD dan panitia di tingkat desa diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan setiap tahapan.

Terlebih, Pilkades serentak tahun ini akan melibatkan 37 desa. Dengan jumlah penyelenggara yang cukup banyak, potensi persoalan di lapangan harus diantisipasi sejak awal. Setiap desa harus mengetahui tugas, kewenangan dan batasan masing-masing dalam menjalankan proses Pilkades. DPMD juga mendorong agar pemerintah desa dan BPD tidak menganggap sosialisasi sebagai kegiatan formalitas.

"Sebab, Pilkades merupakan proses politik di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kesalahan dalam menjalankan tahapan dapat menimbulkan persoalan baru dan berpotensi mengganggu seluruh proses pemilihan," jelasnya.

Lanjut Junaidi, waktu pelaksanaan yang sudah ditetapkan pada November membuat seluruh pihak harus bekerja dengan perencanaan yang matang. Setelah Perda dituntaskan, tahapan-tahapan berikutnya harus segera dijalankan tanpa menunggu waktu semakin sempit.

BACA JUGA:Pilkades dan Pemilihan BPD Serentak 2027, Desa Diminta Siapkan Anggaran

Ia menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan desa-desa yang masuk dalam penyelenggara Pilkades. Koordinasi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan.

“Pilkades sudah mepet. Karena itu, kita segera sosialisasikan tahapan kepada BPD dan perangkat desa. Kita ingin seluruh desa memahami apa yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan,” tegasnya.

Dengan target Perda selesai pada akhir Agustus, pemerintah kabupaten praktis hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk memastikan seluruh persiapan menuju Pilkades November berjalan sesuai jadwal. Kondisi tersebut menuntut kerja cepat, koordinasi lintas pihak dan kedisiplinan dalam mengikuti setiap tahapan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: