PPPK Paruh Waktu Mukomuko Berkurang, 10 Orang Pilih Mengundurkan Diri

PPPK Paruh Waktu Mukomuko Berkurang, 10 Orang Pilih Mengundurkan Diri

Jumlah PPPK paruh waktu Mukomuko berkurang. Terlihat Bupati saat menyerahkan SK PPPK paruh waktu beberapa waktu lalu-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID - Sedikitnya 10 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Mukomuko mengundurkan diri. Surat pengunduran diri para pegawai tersebut saat ini masih dalam proses.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan, membenarkan adanya sejumlah PPPK paruh waktu yang memilih mengakhiri statusnya sebagai pegawai. Menurutnya, pengunduran diri tersebut dilakukan atas kemauan sendiri, bukan karena adanya pemberhentian maupun kebijakan pemerintah daerah.

"Memang ada yang mengundurkan diri. Suratnya masih diproses," kata Marjohan.

Dengan adanya pengunduran diri tersebut, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Mukomuko mengalami pengurangan. Sebelumnya tercatat sebanyak 1.873 orang, namun kini jumlahnya diperkirakan menjadi sekitar 1.863 orang.

BACA JUGA:Selain Soal Gaji, Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Jadi Tanda Tanya

Pengurangan tersebut terjadi setelah sedikitnya 10 PPPK paruh waktu menyatakan tidak lagi melanjutkan status kepegawaiannya. Pemerintah daerah masih melakukan proses administrasi terhadap surat pengunduran diri yang telah disampaikan.

"Keputusan tersebut merupakan pilihan masing-masing pegawai. Pemerintah tidak memaksakan seseorang untuk tetap menjalankan status sebagai PPPK paruh waktu apabila yang bersangkutan memang memilih mengundurkan diri," katanya.

Meski jumlahnya berkurang, keberadaan lebih dari 1.800 PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan tenaga aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Karena itu, setiap perubahan jumlah pegawai harus dicatat dan diproses secara administratif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Proses pengunduran diri juga menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum perubahan data kepegawaian tersebut benar-benar ditetapkan. Artinya, angka 1.863 orang saat ini masih bersifat perkiraan sampai seluruh proses administrasi terhadap 10 surat pengunduran diri tersebut selesai," jelasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Marjohan, kini tinggal memastikan seluruh dokumen pengunduran diri diproses sesuai ketentuan. Setelah proses selesai, data PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kondisi terbaru. Pengunduran diri 10 PPPK paruh waktu ini menunjukkan bahwa status sebagai pegawai pemerintah tidak selalu berujung pada keberlanjutan.

BACA JUGA:PPPK Harus Terima Kenyataan, Jabatan Struktural Bukan Jalur Kariernya

"Ada berbagai pertimbangan pribadi yang dapat membuat seseorang memilih keluar, dan dalam kasus ini keputusan tersebut disebut murni berasal dari kemauan masing-masing pegawai," lanjutnya.

Pihaknya pun memastikan perubahan jumlah tersebut tidak mengganggu pelayanan pemerintahan, terutama pada unit kerja yang sebelumnya menjadi tempat para PPPK paruh waktu menjalankan tugas. Penyesuaian kebutuhan tenaga kerja menjadi penting agar kekosongan yang muncul tidak berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk sementara, Pemkab Mukomuko masih mencatat jumlah PPPK paruh waktu sekitar 1.863 orang dari sebelumnya 1.873 orang. Angka final akan diketahui setelah seluruh surat pengunduran diri selesai diproses dan data kepegawaian diperbarui," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: