Pemkab Mukomuko Dorong Isbat Nikah Masuk APBD Perubahan 2026

Pemkab Mukomuko Dorong Isbat Nikah Masuk APBD Perubahan 2026

(Ilustrasi) Pemkab Mukomuko Dorong Isbat Nikah Masuk APBD Perubahan 2026- Foto: Getty Images/iStockphoto-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Komitmen menghadirkan keadilan administratif bagi seluruh lapisan masyarakat kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), program isbat nikah kembali diperjuangkan agar dapat direalisasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Kebutuhan masyarakat terhadap legalitas pernikahan masih tergolong tinggi. Di berbagai wilayah, masih ditemukan pasangan suami istri yang telah sah secara agama, namun belum memiliki kekuatan hukum negara karena tidak tercatat secara resmi.

Kepala Bagian Kesra Setdakab Mukomuko, Pasnin menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut. Sebab, dampaknya langsung menyentuh kehidupan masyarakat, terutama dalam mengakses berbagai layanan publik.

“Masih banyak warga yang belum memiliki buku nikah. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar mereka sebagai warga negara. Karena itu, program ini kembali kita dorong agar bisa masuk dalam APBD Perubahan 2026,” tegasnya.

BACA JUGA:Dana Kegiatan Isbat Nikah Bakal Diajukan di APBD Perubahan 2026

Ia menjelaskan, upaya menghadirkan program isbat nikah sejatinya sudah dirancang sejak beberapa tahun terakhir. Namun, keterbatasan anggaran membuat rencana tersebut belum juga terealisasi.

“Setiap tahun kita usulkan, termasuk pada 2025 dan 2026. Namun belum mendapatkan ruang dalam penganggaran. Ini yang terus kita perjuangkan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberadaan buku nikah memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan. Tanpa dokumen tersebut, masyarakat kerap mengalami kesulitan dalam mengurus kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga layanan sosial lainnya.

Tak hanya itu, ketiadaan legalitas pernikahan juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari. Oleh sebab itu, program isbat nikah dipandang sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian status bagi keluarga.

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum. Kita ingin masyarakat benar-benar terlindungi secara administrasi dan sosial,” tambahnya.

BACA JUGA:Dana Kegiatan Isbat Nikah Bakal Diajukan di APBD Perubahan 2026

Dengan kembali diusulkannya anggaran pada APBD Perubahan 2026, harapan besar pun disematkan agar program ini tidak lagi tertunda. Pemerintah menargetkan, pelaksanaan isbat nikah nantinya dapat menjangkau masyarakat secara luas, terutama di wilayah terpencil yang selama ini minim akses layanan.

“Harapan kita, tahun ini bisa terealisasi. Karena manfaatnya sangat nyata dan langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: