Dugaan Penganiayaan Libatkan Oknum ASN, Inspektorat Tunggu Proses Hukum
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman,-Dok Radar Utara-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Utara, terus berproses.
Korban, Arissastra Gunawan, sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum (APH), dan pelaku yang berinisial H, merupakan ASN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Januari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, status H resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap I penyidikan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menunggu kelengkapan persyaratan formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara selaku pengawas internal pemerintah daerah menyatakan telah menerima laporan awal dari korban.
BACA JUGA:Ditetapkan Tsk, Berkas Dugaan Penganiayaan Oknum ASN Kecamatan Pelimpahan Tahap 1
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman, mengonfirmasi hal tersebut.
“Laporan dari korban sudah kami terima,” ujar Markisman, Rabu (13/5/2026).
Meski demikian, pihak Inspektorat memilih bersikap hati-hati dan tidak akan terburu-buru menjatuhkan sanksi administratif sebelum proses hukum di pengadilan selesai.
Markisman menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap terlebih dahulu.
“Kalau yang bersangkutan melaporkan ke APH, ya kita tunggu prosesnya.
BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan, Oknum ASN Dipolisikan, Berharap Inspektorat Objektif & Tegas
Apabila sudah dinyatakan bersalah dan terbukti secara hukum, tentu akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Markisman menjelaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan Inspektorat sangat tergantung pada hasil pemeriksaan dan vonis pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: