Polresta Bengkulu Tetapkan Warek III UNIVED Jadi Tsk

Polresta Bengkulu Tetapkan Warek III UNIVED Jadi Tsk

Polresta Bengkulu-Istimewa-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Tim penyidik Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan Wakil Rektor (Warek) III Universitas Dehasen (UNIVED), YA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat Polresta Bengkulu No B/976/IV/RES.1.6/2026/Reskrim, dengan perihal pemberitahuan penetapan tsk tertanggal 30 April 2026.

Berdasarkan surat tersebut, penyidik menyebutkan jika penetapan tsk dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang merujuk pada laporan polisi sebelumnya. 

Surat itu sendiri ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Aldian Firzon selaku terlapor dan YA selaku tsk dugaan penganiayaan.

BACA JUGA:Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Tim Hukum: Fakta Sidang, Refpin Terbukti Tak Bersalah

Dalam surat tersebut, tsk (YA, red) disangkakan melanggar Pasal 471 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Penetapan tersebut juga diperkuat dengan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/57/IV/RES.1.6/2026, yang dikeluarkan penyidik pada tanggal yang sama. 

Selain itu, proses penyidikan telah dimulai sejak pertengahan Maret 2026, ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Penyidik Polresta Bengkulu menyatakan jika langkah ini, merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. 

BACA JUGA:JPU Tuntut 3 Bulan Kurungan, Kuasa Hukum: Kita Bela Refpin Bebas Dari Tuntutan

Penyidik juga membuka ruang koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kejaksaan, guna mempercepat proses penanganan perkara hingga ke tahap selanjutnya.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Frengki Sirait memastikan, jika proses hukum tetap berjalan, guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian hukum dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” singkat Frengki dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu 3 April 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: