Sekolah Diingatkan Tidak Jadikan Ijazah Ajang Pungutan

Sekolah Diingatkan Tidak Jadikan Ijazah Ajang Pungutan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Arni Gusnita, MM-Radar Utara / Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko mengingatkan seluruh sekolah, mulai dari PAUD, SD hingga SMP agar tidak mencoba-coba melakukan pungutan terhadap pengambilan ijazah maupun Surat Keterangan Tamat Belajar (SKTB).

Sebab seluruh kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan penerbitan ijazah sudah ditanggung pemerintah melalui dana operasional sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Arni Gusnita, MM mencontohkan seperti ijazah PAUD itu sudah dibiayai melalui dana BOP.

Sedangkan ijazah SD dan SMP telah dianggarkan melalui dana BOS. Karena itu, tidak ada alasan sekolah membebankan biaya tambahan kepada orang tua siswa.

“Jangan ada lagi sekolah yang memungut uang untuk pengambilan ijazah ataupun SKTB. Seluruh administrasinya sudah ditanggung pemerintah,” tegas Arni.

Namun di lapangan, Disdik masih menerima laporan adanya sekolah PAUD yang nekat melakukan pungutan terhadap orang tua murid.

Bahkan, biaya yang dibebankan mencapai ratusan ribu rupiah per anak.

Berdasarkan laporan wali murid, terdapat pungutan sebesar Rp100 ribu untuk biaya SKTB atau ijazah PAUD.

Selain itu, orang tua juga dibebankan biaya kegiatan wisuda dan berbagai perlengkapan lainnya.

Rinciannya antara lain biaya sewa baju toga, foto wisuda dan sejumlah kebutuhan acara lainnya.

Untuk paket foto saja dipatok Rp100 ribu dengan rincian satu lembar foto wisuda ukuran 10R dan dua lembar foto bebas ukuran 10R.

Bahkan jika orang tua ingin menambah satu lembar foto ukuran 10R dikenakan biaya tambahan Rp38 ribu.

Selain itu, terdapat lagi pungutan Rp132 ribu per anak untuk berbagai kebutuhan kegiatan seperti biaya dekorasi atau background, nasi anak, nasi dewasa, sewa kursi dan kebutuhan lainnya.

Akibatnya, total beban yang harus dibayar orang tua siswa PAUD yang tamat mencapai sekitar Rp382 ribu per anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: