Penyidik Polda Dikabarkan Limpah Berkas Perkara Eks Dirut Bank Bengkulu ke Kejari

Penyidik Polda Dikabarkan Limpah Berkas Perkara Eks Dirut Bank Bengkulu ke Kejari

Penyidik Polda Bengkulu saat melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan kredit macet KMK di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang beberapa waktu lalu-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismodev) Direktorat Reskrimsus Polda dikabarkan lakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari), terhadap berkas perkara mantan Direktur Utama Bank Bengkulu Tahun 2019, AS.

Pelimpahan yang rencanannya dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 tersebut, setelah AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan perkara tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi.

Penyaluran fasilitas KMK tersebut diberikan Bank Bengkulu Cabang Kabupaten Kepahiang pada PT. Agung Jaya Grup (AJG) pada tahun 2019 lalu, sebesar Rp5 miliar.

Dari penyidikan, keterlibatan tsk AS yakni menyetujui usulan kredit PT. AJG pada pembahasan rapat tingkat pusat. Padahal waktu itu tsk AS mengetahui jika usulan kredit PT. AJG terdapat kekurangan syarat.

BACA JUGA:Perkara Fasilitas Kredit Bank Bengkulu, JPU Tuntut Empat Terdakwa Bersalah

Saat dilakukan rapat tingkat pusat ada beberapa peserta tidak setuju pemberian kredit PT. AJG. Namun tsk tetap menyetujui usulan kredit, lantaran menilai jika org tua debitur merupakan kontraktor berpengalaman.

Disamping itu, penetapan tsk AS juga merupakan fakta persidangan, yang disampaikan empat orang terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasilitas KMK Konstruksi pada PT. AJG.

Pengakuan empat terdakwa, adanya intervensi dari tsk AS untuk menyetujui usulan kredit PT. AJG yang sama sekali tidak menilai kemampuan dari debitur, melainkan org tuanya.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Fismondev, Kompol. Miza Yanti mengatakan, berdasarkan surat Kejari Bengkulu tertanggal 29 April 2026, berkas perkara tsk dinyatakan lengkap atau P21.

BACA JUGA:Perkara Fasilitas Kredit Bank Bengkulu, JPU Tuntut Empat Terdakwa Bersalah

"Surat itu kemudian kita tindaklanjuti melalui Surat Kapolda Bengkulu tanggal 30 April 2026," ungkap Miza.

Lebih lanjut Miza mengatakan, surat itu dengan perihal pengiriman tsk AS dan barang bukti, yang pelaksanaanya dijadwalkan hari ini (kemarin, red). 

"Tapi harus tertunda karena tsk masih dalam kondisi sakit, dan baru keluar dari rumah sakit PPN Sudirman. Kita tahu, setelah Kuasa Hukum tsk AS menyurati kita. Sehingga tsk AS tidak bisa datang ke Bengkulu hari ini, untuk perkembangan lebih lanjut dapat ditanyakan ke Bid Humas Polda Bengkulu," singkat Miza. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: