Pasar Rakyat Diresmikan, Dinas Perdagangan dan Pedagang Zoom di Pasar Purwodadi
Pasar Rakyat Diresmikan, Dinas Perdagangan dan Pedagang Zoom di Pasar Purwodadi -Radar Utara / Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Penantian panjang masyarakat akhirnya terjawab.
Pasar Rakyat Purwodadi Arga Makmur diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, Jumat siang, 1 Mei 2026, dalam seremoni yang dipusatkan di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu.
Peresmian pasar modern yang digadang-gadang menjadi pusat ekonomi baru masyarakat Bengkulu Utara ini, turut dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata SE MAP.
Sementara itu, jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bersama para pedagang dan masyarakat.
BACA JUGA:Kampung Nelayan Merah Putih Pasar Ipuh Disiapkan Rp25 Miliar
Menyaksikan jalannya peresmian secara virtual melalui video zoom yang dipusatkan di halaman depan Pasar Purwodadi Arga Makmur.
Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara, Ir Siti Qoriah Rosdiyana, menyampaikan rasa syukur atas diresmikannya pasar rakyat yang pembangunannya menelan anggaran besar mencapai Rp108,98 miliar tersebut.
Ia menjelaskan, pembangunan pasar ini merupakan hasil usulan sejak Zulkifli Hasan masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan, sebelum kemudian direkomendasikan pembiayaannya melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Alhamdulillah hari ini Pasar Rakyat Purwodadi sudah diresmikan langsung oleh Pak Menko Pangan, Pak Zulkifli Hasan,” ujar Siti usai mengikuti prosesi peresmian.
BACA JUGA:MBG Dongkrak Ekonomi Lingkungan Pasar KTM Lagita, UPTD: Stok Bahan Jadi Tantangan
Menurut Siti, kehadiran Pasar Rakyat Purwodadi menjadi tonggak penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan, khususnya bagi para pedagang tradisional di Arga Makmur dan sekitarnya.
Dengan fasilitas yang lebih representatif, pasar ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan pedagang maupun pembeli serta menjadi pusat perdagangan yang lebih tertata.
Namun demikian, meskipun telah diresmikan, status kepemilikan aset pasar tersebut saat ini masih berada di bawah Badan Milik Negara (BMN).
Pemerintah daerah, kata Siti, belum sepenuhnya memiliki kewenangan dalam pengelolaan pasar lantaran proses Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan belum dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: