Tak Ada Serahkan Uang ke Terdakwa Samsu Bahari, Nama Arif Gunadi Disebut
Liana Haryani, SH-Radar Utara / Doni Aftarizal-
Sidang Lanjutan Suap Perumda Tirta Hidayah
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan, dugaan perkara suap atau gratifikasi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Kamis 16 April 2026.
Dari keterangan ketiga saksi itu, sama sekali tidak pernah menyerahkan uang kepada terdakwa Samsu Bahari yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Hidayah.
"Dalam sidang tadi, ketiga saksi yang dihadirkan JPU yakni Ayub Pranata, Sintia dan Wawo Kusumayani," ungkap Kuasa Hukum Samsu Bahari, Liana Haryani usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Menurut Liana, berdasarkan fakta persidangan, ketiga saksi yang dihadirkan tersebut menyatakan, tidak ada sama sekali memberikan atau menyerahkan uang pada kliennya (Samsu Bahari, red).
"Jadi tidak ada yang memberikan uang kepada klien kami. Dalam sidang tadipun kami juga menanyakan langsung kepada ketiga saksi," kata Liana.
Sebaliknya, lanjut Liana, saksi Wawo mengaku, ada dimasukkan PHL atas nama Tina Francisca, dan dia memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Pj. Walikota Arif Gunadi.
"Bahkan juga ada disposisi atas nama Tina Francisca tersebut. Kemudian keterangan saksi Sintia, ada pengembalian uang sebesar Rp30 juta dari pengacara terdahulu disertai dengan surat pernyataan," beber Liana.
BACA JUGA:Aliran Suap Terungkap, Pegawai Perumda BU Turut Jadi Broker Penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah
Surat itu berisikan pernyataan, yang intinya uang PHL sudah dikembalikan sepenuhnya. Kegunaan surat itu ketika ada yang bertanya perihal uang.
"Jadi pengacara sebelumnya mengatakan pada saksi, kalau ada yang bertanya nanti, baik klien kita, jawab saja uangnya sudah dikembalikan sepenuhnya. Walaupun fakta sebenarnya belum<' ujar Liana.
Lebih lanjut Liana mengatakan, ada juga pemberian uang itu ke saksi Agil, Agil ke saksi Wawo, seterusnya dari saksi Ayub tadi ke saksi Wahyu waktu masih menjadi sopir salah satu pejabat di Kota Bengkulu.
"Lalu ada saksi satu lagi Sintia itu memberikan uang itu ke Adi Kunchoro. Jadi klien kami sama sekali tidak pernah menerima uang dari ketiga saksi," demikian Liana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: