Banyak yang Bermasalah dan Tak Memiliki Izin AHU, Keterlibatan BUMDes pada Program MBG Perlu Dikaji Ulang?

Banyak yang Bermasalah dan Tak Memiliki Izin AHU, Keterlibatan BUMDes pada Program MBG Perlu Dikaji Ulang?

Banyak yang Bermasalah dan Tak Memiliki Izin AHU, Keterlibatan BUMDes pada Program MBG Perlu Dikaji Ulang?--

BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam menyukseskan program makan bergizi gratis (MBG) disambut positif oleh berbagai pihak.

Hanya saja, kebijakan pemerintah pusat dalam melibatkan BUMDes pada pelaksanaan program MBG baik sebagai vendor penyedia bahan baku maupun pengelola dapur umum, itu tak bisa dilakukan secara buru-buru dan perlu dikaji ulang.

Itu, disebabkan karena sampai hari ini.

Tidak sedikit BUMDes bentukan desa yang sedang tersandung masalah hukum alias bermasalah dan belum memiliki izin AHU.

Sementara, untuk mengambil bagian atau menjadi sebuah vendor dalam program MBG, ini setiap BUMDes dituntut harus memiliki legalitas perizinan yang jelas dan memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Tentu, ini sebuah peluang besar bagi BUMDes, terutama desa ya. Karena lewat program MBG ini nanti desa bisa menjadi vendor penyedia bahan baku MBG bahkan, bisa menjadi pihak yang berperan mengelola dapur umum penyedia MBG yang ditujukan kepada penerima manfaat secara langsung lewat unit usahanya," ujar Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, Senin (23/12).

Hanya saja kata Edwar, keterlibatan BUMDes dalam pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu program unggulan Presiden ini harus memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan.

Minimal BUMDes harus memiliki izin AHU dari Kemenkumham RI, terdaftar di dalam e-Katalog LKPP dan beberapa persyaratan lainnya.

"Hari, ini untuk di wilayah kita (Kecamatan Pinang Raya) baru ada tiga desa yang sudah memiliki izin AHU, sementara lainnya belum ada," ungkapnya.

Sehingga dikatakan Edwar, sebelum pemerintah pusat melibatkan BUMDes pada program MBG, ini perlu dilakukan penyisiran atau tahapan inventarisir terlebih dahulu kepada seluruh BUMDes yang sudah pernah dibuat oleh desa.

Karena tak dipungkiri kata Edwar, hari ini banyak BUMDes yang sudah pernah dibentuk oleh desa tapi, belum memiliki izin AHU dan berstatus mati suri.

"Sebaiknya dilakukan inventarisir dulu kepada BUMDes yang sudah pernah dibuat dan sedang mati suri saat ini, selanjutnya buat komitmen baru antara desa dengan pengurus BUMDes dan dilanjutkan ke tahap proses perizinan. Jika hal itu bisa dilakukan, kami optimis peran BUMDes pada program MBG akan lebih kuat dan baik," tandasnya.

Lebih jauh, Edwar, belum dapat memastikan secara rinci sejauh mana dorongan pemerintah pusat terhadap BUMDes di dalam program MBG ini.

Yang jelas, kata Edwar, saat ini pemerintah pusat telah memberi angin segar dan membuka kesempatan besar kepada seluruh desa untuk terlibat langsung atau mengambil bagian dalam menyukseskan program MBG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: