Segini Gaji Gubernur Bengkulu yang Diperebutkan Helmi & Rohidin

Segini Gaji Gubernur Bengkulu yang Diperebutkan Helmi & Rohidin

Segini Gaji Gubernur Bengkulu yang Diperebutkan Helmi & Rohidin--

* Tunjangan jabatan wakil gubernur: Rp4,3 juta per bulan.

3. Fasilitas Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, setiap gubernur dan wakil gubernur di Indonesia juga akan menerima beragam fasilitas jabatan, salah satunya rumah jabatan beserta perlengkapan serta biaya pemeliharaannya.

Jika gubernur dan wakil gubernur tersebut sudah diberhentikan dari jabatannya, maka rumah jabatan dan barang-barang perlengkapan lainnya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada pemerintah.

Tak hanya itu, gubernur dan wakil gubernur juga akan memperoleh fasilitas lain berupa kendaraan dinas.

Sama dengan rumah jabatan, kendaraan dinas ini juga harus diserahkan kembali kepada pemerintah jika masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sudah habis.

4. Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur

Kompensasi terakhir yang diterima oleh gubernur dan wakil gubernur di Indonesia yaitu biaya penunjang operasional.

Biaya ini nantinya akan dipakai untuk koordinasi dan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dan mengadakan beragam kegiatan khusus lain.

Secara umum, besaran biaya penunjang operasional yang diterima oleh kepala daerah provinsi akan disesuaikan dengan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut ini rinciannya:

* PAD ≥ Rp5 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebanyak 3 persen dari PAD.

* PAD di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebanyak 2 persen dari PAD.

* PAD di atas Rp10 miliar hingga Rp20 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebanyak 1,5 persen dari PAD.

* PAD di atas Rp20 miliar hingga Rp50 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebanyak 0,80 persen dari PAD.

* PAD di atas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebanyak 0,40 persen dari PAD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: