Jangan Ragu-ragu Laporkan Pelanggaran Pemilu, Panwascam: Asal Ada BB dan Identitas Pelapor Jelas, Kita Proses
Masyarakat diminta jangan takut laporkan dugaan pelanggaran Pemilu--
ULOK KUPAI, RADARUTARA.ID- Tahapan kampanye dalam proses Pilkada serentak 2024 telah berlangsung.
Dalam situasi, ini pengawas pemilu atau Bawaslu melalui jajarannya hingga ke tingkat Panwascam tak bosan membuka ruang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama pro aktif mengawasi jalannya tahapan Pilkada yang sedang bergulir saat, ini dengan tidak ragu-ragu untuk melaporkan setiap peristiwa dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi atau ditemukan.
Bawaslu Bengkulu Utara, melalui Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi, menegaskan, setiap masyarakat berhak untuk mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada di masa kampanye saat ini berlangsung.
Sesuai ketentuan, kata Mulyadi, ada beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dalam menerima dan menyikapi setiap laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi.
BACA JUGA:Patroli Dialogis, Polsek Ketahun Ingatkan Masyarakat Waspada Tindak Pidana Kejahatan
Sehingga tidak ada soal kata Mulyadi, apabila masyarakat ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang sedang bergulir saat ini.
"Kami Panwascam hingga ke jajaran PKD akan melaksanakan pengawasan melekat menyangkut pelanggaran Pemilu. Kuta sudah siapkan form formulir A laporan pengaduan dari masyarakat atau pihak lainnya. Silahkan, siapapun yang menemukan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilu saat ini untuk melaporkan kepada kami atau Bawaslu, jangan ragu-ragu," tegas Mulyadi, Minggu (29/9).
Kendati demikian Mulyadi, juga tak lupa untuk mengingatkan kepada siapapun yang ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu kepada jajarannya.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Makan di Bengkulu, Banyak Pilihan Menu
BACA JUGA:Liburan di Pulau Tikus Bengkulu Jadi Kenangan yang Tak Terlupakan
Bahwa, ditegaskan Mulyadi, setiap pelapor yang ingin mengadukan atau melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan harus menyerahkan identitas yang jelas, berikut barang bukti (BB) pendukung.
"Laporan tidak bisa kita terima secara lisan, kita sudah ada blanko untuk menerima laporan dan blanko tersebut harus di isi oleh pelapor," tegasnya.
Selanjutnya, masih Mulyadi, setiap laporan resmi yang masuk dan diterima oleh Panwascam akan ditindak lanjuti paling lama 7 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: