Jangan Ragu-ragu Laporkan Pelanggaran Pemilu, Panwascam: Asal Ada BB dan Identitas Pelapor Jelas, Kita Proses
Masyarakat diminta jangan takut laporkan dugaan pelanggaran Pemilu--
"Seluruh bentuk laporan resmi yang masuk akan kita proses paling lama 7 hari. Karena dalam proses, itu kita harus melalui tahapan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi. Setelah, itu akan kita lakukan kajian untuk menentukan jenis pelanggarannya. Selanjutnya hasil dari kajian, itu akan kita teruskan ke Bawaslu Bengkulu Utara," demikian Mulyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: