Dilaporkan Hilang, Ternyata Gadis Cantik Asal Padang Jaya Dibawa Kabur Garangan
Tersangka pembawa kabur anak gadis orang saat diamankan di Polsek Padang Jaya--
PADANG JAYA, RADARUTARA.ID- Sempat diinformasikan hilang, AN (16) seorang pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Padang Jaya ternyata dibawa kabur oleh garangan.
Kasus tersebut akhirnya terungkap oleh tim Singa Jaya Polsek Padang Jaya pada hari minggu (8/92024) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno SH.
Dalam pengungkapan kasus itu, Mapolsek Padang Jaya berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu Ratno SH menjelaskan, pada hari Jum'at (6/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB pihaknya mendapat laporan bawahsanya korban AN pamit dari rumah mau pergi ke Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Jangan Lakukan 10 Hal Ini Kalo Gak Mau Jerawat Makin Parah!
BACA JUGA:Kasus Replanting Sawit Bengkulu Utara, Ratusan Ha Lahan Sawit Diduga Milik Anak Pejabat
Kapolsek menambahkan, setelah itu Korban sampai malam hari tidak pulang kerumah. Kemudian ayah korban menghubungi korban namun handphone korban tidak aktif.
"Pada hari Sabtu (7/8/2024) sekira pukul 22.30 WIB Pelapor mendapat kabar dari teman korban bawah korban kerumahnya di Desa Arga Mulya, dari keterangan temannya itu bahwasanya Korban diantarkan oleh seorang laki laki yang saat ini ditetapkan pelaku,"terang Kapolsek.
Setelah sampai rumah, korban menceritakan kepada ayahnya bahwa dalam 24 jam tidak pulang kerumah dan Korban menjawab telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
"Atas Kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan Melaporkan Ke Polsek Padang Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"imbuh Kapolsek.
BACA JUGA:HUT Harian Rakyat Bengkulu, Ibu Ini Dapat Hadiah Umroh Bersama Suami
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Utara Imbau ASN Hindari Terlibat Kampanye dan Kegiatan Paslon
Untuk diketahui, korban telah dibujuk oleh pelaku AA (18) untuk melakukan hubungan layaknya suami Istri di pondok perkebunan kelapa sawit di Desa Marga Sakti, kecamatan Padang Jaya lebih dari satu kali.
"Barang bukti berupa pakaian, 1 lembar, karung, kendaraan bermotor serta pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Jaya,"Tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: