Orang Tua Wajib Tahu, Apa Saja Manfaat Kartu Identitas Anak atau KIA?
Apa Saja Manfaat Kartu Identitas Anak atau KIA?--
RADARUTARA.ID- Fungsi kartu identitas anak atau KIA harus diketahui para orang tua. Hal ini karena KIA merupakan identitas resmi bagi anak-anak yang belum memiliki KTP.
Sebelumnya, pemerintah cuma memberikan dokumen kependudukan untuk anak-anak yakni berupa akta kelahiran dan dokumen bersama yakni Kartu Keluarga (KK). Tetapi sekarang, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengerluarkan kartu identitas anak sebagai bukti identitas resmi anak.
KIA atau KTP anak ini berlaku untuk anak-anak dengan usia 0-17 tahun. Terdapat dua jenis kelompok KIA, yakni:
1. Kelompok usia anak 0-5 tahun
2. Kelompok usia anak 5-17 tahun
Fungsinya sama saja, namun berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tercantum di dalamnya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Untuk orang tua yang masih bertanya-tanya apa tujuan dari pembuatan kartu identitas anak, mari simak informasi tentang kegunaan kartu identitas anak dibawah ini.
BACA JUGA:Kata KPU Caleg Terpilih Bisa Gagal Dilantik Hanya Gara-gara Hal Ini
Berdasarkan pemberlakuan KIA, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Di dalamnya, pemerintah mencantumkan apa saja yang menjadi tujuan dari rancangan kartu identitas anak atau KIA. Berikut ini kegunaan dari kartu identitas anak atau KIA:
1. Sebagai upaya untuk meningkatkan pendataan warga negara
2. Sebagai perlindungan dan pelayanan publik
3. Sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Selain kegunaan yang disebutkan diatas, KIA juga banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, diantaranya :
1. Sebagai upaya untuk memenuhi hak anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: