Ungkap Kasus, Polres Bengkulu Utara Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Ungkap Kasus, Polres Bengkulu Utara Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika di Polres Bengkulu Utara--

RADARUTARA.ID - Kamis (11/7) Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara menggelar jumpa pers terkait keberhasilan atas penangkapan 3 pelaku yang terlibat dengan narkotika golongan I. 

Dalam press release yang disebutkan, ketiga pelaku ini berinisial, Awan (23) warga desa Talang Ginting Kecamatan Air Besi, DI (25) warga Kabupaten Mukomuko, Apen (30) warga desa Padang Sepan Kecamatan TAP Kabupaten Bengkulu Utara. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres BU Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra, S.Trk menyampaikan, ketiganya diamankan di lokasi berbeda dengan kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Penangkapan Pelaku di lokasi yang berbeda, motif pelaku karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman atau jenis sabu sabu," ungkap Kasat.

BACA JUGA:Ingin Maju Pilkada, PJ Kepala Daerah Wajib Lapor Sebelum 17 Juli

Kasat pun menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Bengkulu Utara, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 paket sedang narkotika golongan I.

Kemudian, lanjut Kasat, dua paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang sama. 

"Untuk berat total BB yang berhasil diamankan, sebanyak 0.84 gram,"bebernya.

Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan ketiganya, pelaku belum pernah terlibat tindak pidana narkotika dan  statusnya masih sebagai pengguna.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka belum pernah tersandung kasus serupa. Namun, kasus ini akan terus didalami lebih lanjut hingga pelaku bagaimana mendapatkan barang haram tersebut," terang Kasat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: