Ingin Maju Pilkada, PJ Kepala Daerah Wajib Lapor Sebelum 17 Juli

Ingin Maju Pilkada, PJ Kepala Daerah Wajib Lapor Sebelum 17 Juli

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian--

RADARUTARA.ID Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan bahwa, para pejabat Kepala Daerah yang hendak maju berkontestasi pada Pilkada 2024 wajib untuk melapor kepada dirinya.

Diungkapkan oleh Tito, masa pemberitahuan bakal di tunggu hingga 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum pendaftaran peserta pilkada dibuka, pada  27 Agustus 2024.

"Khusus untuk Pj, saya minta saya diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran tanggal 27 Agustus. Jadi informasikan," ujarnya.

Diungkapkannya pula, hal ini dilakukan lantaran berkaitan dengan kewajiban para pj untuk mengundurkan diri saat akan menjadi peserta pilkada. Pengunduran diri harus dilakukan sebelum 22 September 2024.

"Yakni mengundurkan diri sebelum 22 September," katanya.

BACA JUGA:Pemdes Air Muring Sertifikasi Hasil Bangunan Fisik DD Tahap I TA 2024

Disampaikan pula oleh Tito dari informasi yang diterimanya hingga saat ini sudah ada 10 pj kepala daerah yang ingin mengundurkan diri.

Menurutnya hal tersebut adalah hal yang wajar, namun pemberitahuan terlebih dulu tetap perlu dilakukan agar Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti para pj tersebut.

"Karena kami butuh waktu untuk siapkan pengganti. Harus surati DPRD, gubernur untuk bisa dapatkan masukan, lalu ada sidang pra TPA dengan KPK dan PPATK apakah ada kasus hukum atau engga," jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: