Team Singa Jaya Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Pencabulan
Pelaku pencurian dan pencabulan diperiksa tim Polsek Padang Jaya--
PADANG JAYA, RADARUTARA.ID- Polsek Padang Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pencabulan anak dibawah umur, Sabtu (06/07/2024).
Aksi Pencurian dan pencabulan ini dilakukan oleh J (29) terhadap korban L (13), kejadian tersebut dilakukan di rumah korban di Desa Marga Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
“Pada hari sabtu 06 juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB kami menerima laporan dari ayah korban, berdasarkan laporan ayah korban tersebut kami segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka. Team Singa Jaya melaksanakan quick dan berhasil mengamankan tersangka” ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno, S.H.
Barang bukti yang berhasil diamankan--
Team Singa Jaya ini sendiri merupakan Team Unit Reskrim Polsek Padang Jaya yang langsung di bawah pimpinan Iptu Ratno, S.H.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polsek Padang Jaya, berikut dengan barang bukti sisa hasil curiannya berupa uang tunai sejumlah Rp.750.000,” imbuhnya.
Kronologi kejadian ini terjadi hari sabtu tanggal 06 Juli 2024, sekira pukul 00.05 WIB, pelaku masuk ke rumah korban saat korban tertidur dan mengambil uang korban, tak berhenti sampai disitu saja, kemudian pelaku mencoba melakukan pencabulan terhadap korban di rumah korban di desa Marga Jaya.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku” tutup Kapolsek*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: