Komisi IX DPR Minta Tapera untuk Ojol Dikaji, Ini Alasannya

Komisi IX DPR Minta Tapera untuk Ojol Dikaji, Ini Alasannya

Komisi IX DPR Minta Tapera Untuk Ojol di Kaji --

RADARUTARA.ID- Anggota Komisi IX DPR Nurhadi meminta Kemenakertrans mengkaji ulang kebijakan Tapera yang juga bakal dilakukan kepada para pengemudi Ojek Online (Ojol).

Menurutnya, program pemerintah baik terkait kebijakan Tapera yang akan diterapkan sebagai bagian upaya mewujudkan kepemilikan rumah bagi masyarakat secara umum dan untuk pekerja swasta maupun pekerja mandiri. 

"Program ini baik pekerja swasta pasti akan senang, mengingat proses pengajuan KPR bagi pekerja perusahaan swasta agak rumit dan banyak syarat yang harus di penuhi, terlebih bagi teman teman driver ojol nantinya yang status hubungan kerja adalah sistem kemitraan," ujarnya.

BACA JUGA:Astaga, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Terima Tapera Sampai Tahun 2021 Lalu

Dikatakannya pula, Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Namun Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.

"Untuk saat ini  posisi teman teman driver Ojol masuk kategori mandiri karena sifat kerja kemitraan,” kata Nurhadi.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Oleh sebab itu, dikatakannya meskipun penerapannya bakal dilakukan pada  tahun 2027 nanti. Ada baiknya pemerintah khusunya di Kementrian Tenaga kerja salah satu bagian pembentuk regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) melakukan kajian evaluasi terlebih dahulu secara mendalam mengingat beberapa lembaga negara yang mengelola dana masyarakat banyak yang bermasalah sampai saat ini belum ada ujung pangkal penyelesaiannya.

“Kami akan mengawal proses rencana Kemenaker dalam membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: